Bendera Sobek Berkibar Tujuh Jam di Kantor Gubernur, Kasatpol PP dan Karo Umum Konflik

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menerima kunjungan Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP), Demas Tokoro bersama 12 orang rombongan di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (29/8/2019). Dalam penerimaan kunjungan Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP), turut hadir, Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin, Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Tujuh jam bendera merah putih berkibar setengah tiang di halaman depan kantor Gubernur Sulsel, atau dari pukul 07.00 WITA, hingga pukul 14.45 WITA.

Pantauan Tribun, bendera yang dikibarkan ini tampak jelas sudah terlihat kusam, corak merah putihnya sudah pudar bahkan sobek dibagian pinggir.

Anggota Satpol PP terlihat baru menurunkan (ganti) bendera itu disaat aktivitas Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, masih tampak sibuk, Kamis (12/9/2019) siang.

Bendera merah putih yang dikibarkan ini rupanya bendera tua. Lambang bendera Indonesia ini diadakan saat era Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjabat Gubernur Sulsel pada tahun 2017 silam.

VIDEO: Dinas Kesehatan 3 Bulan Layani Pemeriksaan IVA dan Kontrasepsi

Kenapa Thareq Kemal Habibie Adik Ilham Akbar Habibie Pakai Penutup Mata Khas Bak Nick Fury?

Pameran Otomotif GIIAS Makassar, All New Mazda3, Sedan dan Hatchback Dipajang

Kepala Satpol PP Sulsel Mujiono dan Plt Kepala Biro Umum Setda Sulsel saling lempar tanggung jawab soal bendera merah-putih yang kusam.

"Sudah tua memang itu bendera, tidak pernah di perbaharui," ujar Kasatpol PP Sulsel, Mujiono.

Menurutnya, pengadaan bendera merah putih di Kantor Gubernur itu wewenang dari Biro Umum Sekertariat Daerah Pemprov Sulsel.

"Sudah saatnya mi memang diganti itu bendera. Karena memang sudah pudar," tegas Mujiono.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sulsel, Idham Kadir mengatakan bahwa terkait bendera merha putih itu urusna dari Satpol PP Sulsel.

"Satpol punya urusan itu kalau bendera," ujarnya.

Sekedar diketahui bahwa pengibaran bendera merah putih setengah tiang ini, atas seruan Menteri Sekretaris Negara RI, Pratikno atas berpulangnya Presiden RI ke 3, BJ Habibie.

Pengibaran bendera setengah tiang ini akan berlangsung hingga tiga hari mulai dari 12 sampai 14 September 2019.

Hanya saja, pantauan Tribun-timur.com, bendera yang dikibarkan di kantor yang dipimpin oleh Gubernur Nurdin Abdullah itu tampak kusam.

VIDEO: Dinas Kesehatan 3 Bulan Layani Pemeriksaan IVA dan Kontrasepsi

Kenapa Thareq Kemal Habibie Adik Ilham Akbar Habibie Pakai Penutup Mata Khas Bak Nick Fury?

Pameran Otomotif GIIAS Makassar, All New Mazda3, Sedan dan Hatchback Dipajang

Corak merah dan putihnya terlihat pudar, bahkan pinggiran bendera ini tampak sudah sobek.

* Denda Pidana

Ada aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 UU tersebut, diatur tentang aturan terhadap bendera merah putih, salah satunya mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Sanksi yang tertuang dalam Pasal 67 adalah Dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak RP 100 juta.

* Imbauan Gubernur

Gubernur Sulawesi Selatan, HM Nurdin Abdullah, meminta baik pemerintah maupun masyarakat Sulsel, untuk menaikkan bendera setengah tiang.

Hal ini untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik
bangsa, Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik lndonesia Ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta.

"Kita berharap, atas meninggalnya Presiden Ketiga Republik Indonesia, ini wujud duka cita kita, dengan menaikkan bendera setengah tiang," katanya.

"Mudah-mudahan ini menjadi imbauan dari seluruh pemerintahan yang ada di Indonesia," sebutnya di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

Imbauan tersebut berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, yang memberikan arahan kepada gubernur.

Juga bupati dan wali kota, agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan bendera setengah tiang.

Pengibaran bendera setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019. (*)

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini