TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman, telah menetapkan Kadis Koperasi Jeneponto Subair sebagai tersangka.
Subair ditetapkan tersangka atas pelaporan oleh stafnya sendiri atas dugaan pelecehan.
"Kadis Kopersi telah kita tetapkan tersangka, kemarin," kata Boby.
Universitas Megarezky Makassar Resmi Buka Prodi S1 Gizi
Tekan Kekerasan Seksual Pada Anak, DP3A Enrekang Bakal Bentuk Satgas PPA di Desa
PSIS Uji Lapangan Pagi, Bambang Nurdiansyah: Kami Target Curi Poin
Pihaknya akan melakukan pemanggilang ulang pada Hari Jumat mendatang.
"Kita jadwalkan pemanggilan tersangka Jumat mendatang," pungkasnya.
Meski telah berstatus tersangka, Subair belum diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala dinas.
Hal itu diungkapkan Sekda Jeneponto dr Syafruddin Nurdin, saat dikonfirmasi awak Tribun, Selasa (10/9/2019) pagi.
"Yang bersangkutan masih dalam tahap ditersangkakan," kata Syafruddin.
Polisi Berpakaian Lengkap dengan Mobil Rantis Sambangi Stadion Mattoanging
BREAKING NEWS: Satpol PP Pasang Papan Bicara di Stadion Mattoanging, Ini Kata Ilham Mattalatta
BERITA FOTO; Suasana Pelantikan Anggota DPRD Gowa
"Kita belum boleh jadikan dasar untuk mencopot beliau dalam jabatan," tambah Syafruddin.
Berbeda apabila sudah ada putusan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN).
Sebelumnya, puluhan massa melakukan unjuk rasa di kantor Bupati Jeneponto, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel, Selasa (3/9/2019) siang.
Puluhan massa mulai dari forum massa, organisasi pemuda, serta keluarga korban, meminta bupati Jeneponto agar kepala dinas Koperasi yang dilaporkan oleh stafnya atas dugaan pelecehan dicopot dan dipenjarakan.
Mereka membawa spanduk putih bertuliskan 'copot dan penjarakan kepala dinas'.
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: