Ini Imbauan Kasat Lantas Polres Wajo untuk Pengendara pada Operasi Patuh 2019

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf.

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Sepekan Operasi Patuh 2019 di Kabupaten Wajo, sudah ada 871 yang ditilang dan 24 yang ditegur, Kamis (5/9/2019).

Tingginya angka pelanggaran yang ditindak tersebut menjadi catatan tersendiri bagi Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf.

Ada It Chapter Two, Gundala dan Tiga Film Lainnya Tayang di Bioskop 21 Panakkukang, Ini Jadwalnya

Putrinya Kini Menikah, Siapa Sosok Ratu Anti Aging Terkenal di Kalangan Selebritis?

Dua Tahanan Kejari Wajo yang Melarikan Diri Jadi DPO

Jadwal dan Sinopsis Empat Film Layar Lebar yang Sedang Tayang di Bioskop XXI Nipah Mal

Ancaman untuk Indonesia, Jika TNI - Polri Ditarik Maka Besok Papua Merdeka

Olehnya, dirinya pun mengimbau kepada masyarakat yang berkendara agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas.

"Kami imbau kepada masyarakat pengendara yang melintas di Kabupaten Wajo agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan anda," katanya.

Lebih lanjut, mantan Kasat Lantas Polres Bone tersebut pun juga meminta para pengendara agar menghindari pelanggaran-pelanggaran yang bisa menimbulkan kecelakaan.

"Hindari pelanggaran yang potensi kecelakaan, khususnya yang menjadi target operasi patuh, antara lain tidak menggunakan helm," katanya.

Pada Operasi Patuh 2019 tersebut, ada 8 hal yang menjadi sasaran.

Pertama, pengendara yang tak menggunakan helm standar.

Kedua, pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf. (Hardiansyah Abdi Gunawan/Tribun Timur)

Ketiga, pengendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Keempat, melanggar batas kecepatan maksimun atau berkendara dengan kecepatan tinggi.

Kelima, pengendara yang menggunakan HP saat berkendara.

Keenam, pengendara yang berkendara dalam pengaruhi minuman keras atau alkohol.

Ketujuh, pengendara mobil yang tak menggenakan sabuk keselamatan atau safety belt.

Kedelapan, para pengemudi yang ugal-ugalan dan yang menggunakan rotator atau sirene yang tidak sesuai ketentuan. (TribunWajo.com)

Halaman
12

Berita Terkini