TRIBUNBANTAENG.COM, BENTAENG-Empat terdakwa kasus pembunuhan mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bantaeng, Jl A Mannapiang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (5/9/2019).
Aksi yang dilakukan pemuda tersebut hingga menewaskan Ketua Tim Pemenangan Partai Bulan Bintang (PBB) Bantaeng, Sudirman.
Sidang berlangsung selama 20 menit, dan dijaga ketat oleh Personel Polres Bantaeng.
Kerennya Teknologi CGI di Film, Intip 8 Foto Before Afternya Ini, Ada Avengers, GOT, dan Godzilla
Baznas Mamuju Bantu Bayi Kembar Penderita Gizi Buruk di Botteng
BREAKING NEWS: IRT Pembawa Sabu 1,5 Kilogram Diamankan di Bajoe Bone
Saat ditemui diruang kerjanya, Humas PN Bantaeng Muh Bekti Wibowo mengataka, hari ini baru sidang pembacaan tuntutan.
Pekan depan akan digelar sidang pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Budi Setyawan, menuturkan, terdakwa dituntut paling maksimal 13 tahun pidana.
"Pelaku Heri (20), dituntut 13 tahun, Yusril (18), dituntut tujuh tahun , Muh Arif Wijaya (19), dan Irwan (19) dituntut sepuluh tahun,"tuturnya.
Kerennya Teknologi CGI di Film, Intip 8 Foto Before Afternya Ini, Ada Avengers, GOT, dan Godzilla
Baznas Mamuju Bantu Bayi Kembar Penderita Gizi Buruk di Botteng
BREAKING NEWS: IRT Pembawa Sabu 1,5 Kilogram Diamankan di Bajoe Bone
Para terdakwa ini, lanjutnya,disangka melanggar pasal 338, berbunyi bahwa pelaku yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Sekedar diketahui korban tewas saat kena anak pana.
Setelah korban mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit, akhirnya meninggal dunia akibat luka di punggung yang menembus bagian dada.
Pembunuhan itu tidak terkait politik tapi ketersinggungan pelaku terhadap korban, yang menatap dengan sinis. (*)
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: