TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Makassar Farouk M Betta (Aru) sudah lama meninggalkan Rumah Jabatan (Rujab) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.
Hal tersebut dikatakan tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar yang ditemui wartawan Tribun di Pos Jaga Rujab Ketua DPRD Makassar, Jl Letjen TNI Hertasning, Makassar.
"Bapak sudah lama pindah, tidak lagi disini. Bulan lalu-ji pindah beliau," katanya kepada Tribun, Rabu (4/9/2019).
Demi Memperindah Lokasi Kedatangan Raja se Nusantara, PT Mataram Paint Sumbang Cat Panitia FKN Cat
7 Hari Operasi Patuh 2019, Polres Enrekang Sudah Tindak 103 Pengendara
PDIP Selayar Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Syaratnya
Pantauan Tribun, pintu utama Rujab Ketua DPRD Makassar sudah tertutup rapat, tidak ada aktivitas lagi di rujab.
Di depan pintu utama rujab, hanya ada tiga kendaraan roda dua terparkir. Ada juga karpet berwarna coklat yang dijadikan alas tidur petugas jaga.
Bendera merah putih masih mengelilingi rujab. Tanpak rujab juga sudah tidak bersih.
Demi Memperindah Lokasi Kedatangan Raja se Nusantara, PT Mataram Paint Sumbang Cat Panitia FKN Cat
7 Hari Operasi Patuh 2019, Polres Enrekang Sudah Tindak 103 Pengendara
PDIP Selayar Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Syaratnya
Saat masih dihuni Farouk dan keluarganya, anda yang datang bertamu pasti tidak akan menemukan sampah disekitar rujab.
"Bulan kemarin sudah pindah. Pindah ke Pelita (rumah pribadi)," kata Ketua Karang Taruna Sulsel ini kepada Tribun.
Aru sapaannya juga menambahkan, semua barang-barang miliknya sudah dipindahkan jauh hari.
Begitu juga fasilitas negara yang digunakan sudah diserahkan ke pemerintah setempat.
Diketahui, Aru baru melepaskan jabatannya sebagai anggota DPRD Makassar periode 2014-2019, Senin (9/9/2019) mendatang.(*)
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: