Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

7 Hari Operasi Patuh 2019, Polres Enrekang Sudah Tindak 103 Pengendara

Hingga tujuh hari pelaksanaan Operasi Patuh 2019, Satlantas Polres Enrekang telah menindak 103 pengendara.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Muh Asiz Albar
KBO Lantas Polres Enrekang, Ipda Mustafa Azis 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Kepolisian Resort (Polres) Enrekang, menggelar Operasi Patuh 2019 mulai dari tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

Hingga tujuh hari pelaksanaan Operasi Patuh 2019, Satlantas Polres Enrekang telah menindak 103 pengendara.

Hal itu disampaikan oleh, KBO Lantas Polres Enrekang, Ipda Mustafa Azis, saat ditemui TribunEnrekang.com, Rabu (4/9/2019).

Menurutnya, dari 103 pengendara itu semuanya diberikan sanksi Tindakan langsung (Tilang).

Pekerjaan Lain Bima Aryo, Presenter Anjingnya Gigit Pembantu, Dihubungkan dengan Deddy Corbuzier

Musyawarah Tani Abbulo Sibatang 2019, Kelompok Tani Makassar Dapat Bantuan Alat Produksi

PDIP Selayar Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Syaratnya

"Hingga hari ini jumlah pengendara yang kita tindak ada 103 pengendara, itu meliputi roda empat dan roda dua," kata Ipda Mustafa Azis.

Ia menjelaskan, dari total 103 pengendara yang ditindak mayoritas merupakan pengendara roda dua.

Dengan mayoritas pelanggaran adalah tidak menggunakan helm standart untuk pengendara roda dua.

Sementara untuk pengendara roda empat pelanggaran mayoritas adalah tidak memakai safty belt atau sabuk pengaman.

"Pelanggar terbanyak adalah pelajar atau anak di bawah umur, karena tidak pakai helm atau tak memiliki SIM," ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada semua masyarakat untuk tertib berlalu lintas di jalan raya, dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Hari Pertama Langsung Tilang 28 Pengendara

Sebanyak 28 pengendara yang ditindak di Enrekang saat hari pertama Operasi Patuh, Kamis (29/8/2019).

Mereka terdiri dari 21 pengendara dikenakan Tilang, dan tujuh pengendara diberikan teguran langsung.

"Ada 28 yang ditindak di hari pertama, rinciannya sepeda motor tidak menggunakan helm SNI tujuh orang, pengendara di bawah umur lima orang dan pelanggaran lainnya tiga orang," kata Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP Abdul Aziz, Jumat (30/8/2019).

Ia menjelaskan, untuk pengendara mobil tidak menggunakan safety belt dua orangdan pelanggaran lainnya 4 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved