Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gara-gara Rekaman CCTV Lalu Lintas, Rumah Tangga Pengendara Tiba-tiba Hancur, Lihat Hasil Rekaman

Gara-gara rekaman CCTV lalu lintas, rumah tangga pengendara tiba-tiba hancur, lihat hasil rekaman.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Ilustrasi CCTV untuk merekam pelanggaran lalu lintas. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gara-gara rekaman CCTV lalu lintas, rumah tangga pengendara tiba-tiba hancur, lihat hasil rekaman.

Jangan macam-macam di jalan raya sebab ada CCTV.

Selain bisa merekam pelanggaran pengendara, juga tingkah aneh lainnya.

Lewat bukti rekaman kamera CCTV, kini polisi bisa menilang pengendara motor dan mobil.

Negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, sudah melakukan hal itu.

Banyak yang ketahuan melanggar aturan berlalu lintas, seperti tak memakai sabuk pengaman atau melanggar marka, mendapat surat tilang elektronik.

Surat tilang ini biasanya dikirim langsung ke rumah pelanggar.

Baca: Siapa Veronica Koman Provokator Kerusuhan Papua Sesungguhnya? Kaitan Joshua Wong dan Pendukung Ahok

Nah, satu peristiwa soal tilang elektronik, viral di pengguna media sosial di Thailand.

Dikutip dari laman Thailand, Siam Variety, seorang wanita bersuami di Thailand terkejut saat membuka surat tilang elektronik di rumahnya.

Dalam surat tilang itu, ada foto seorang wanita tak memakai helm saat membonceng sepeda motor.

Ia tak mengenal sosok wanita tersebut.

Yang jadi masalah, wanita itu membonceng suaminya.

Meski foto itu diambil dari arah belakang, sang istri mengenali suaminya karena ia yakin itu sepeda motor suaminya, berdasarkan nomor plat kendaraan yang disorot kamera CCTV.

Foto surat tilang elektronik yang jadi viral di Thailand. Istri kaget lihat foto suaminya boncengan dengan perempuan lain.
Foto surat tilang elektronik yang jadi viral di Thailand. Istri kaget lihat foto suaminya boncengan dengan perempuan lain. (SIAM VARIETY)

Sang istri dikabarkan cemburu dan melabrak suaminya.

Ia diyakini menggugat cerai suaminya

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved