"Jadi hanya 18 anggota dewan yang mengganti status di KTP, yang lain tidak perlu karena mereka petahana dan status di KTP-nya sudah anggota dewan," kata Musbar, Senin (2/9/2019).
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: