TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah memastikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tetap akan dilakukan meski banyak pihak yang mengkritik.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada (1/1/2020).
Kenaikan ini untuk peserta kelas I dan II atau peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.
VIDEO: Harapan Manajemen Santika Hotel Makassar Kepada Direktur Tribun Timur yang Ulang Tahun
Ini Tiga Ranperda Prioritas Dibahas DPRD Sidrap
10 Orang Terkaya di Indonesia 2019 Bos BCA Nomor Satu, Chairul Tanjung ke-7 Bos RCTI Tidak Masuk
Sepekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat, artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80 ribu per bulan harus membayar sebesar Rp 160 ribu.
Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya Rp 51 ribu per bulan, harus membayar Rp 110 ribu.
Sebenarnya pemerintah juga mengusulkan kenaikan peserta JKN mandiri kelas III, yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanannya menjadi Rp 42 ribu per bulan.
Namun usulan itu ditolak DPR dengan alasan masih perlunya pemerintah membebani data peserta yang carut marut.
Isu tersebut membuat masyarakat resah. Ini terlihat dari kunjungan ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar di Jl AP Pettarani Makassar meningkat.
Kepala bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJSKes Cabang Makassar, Ridjal Mursalim mengatakan, kunjungan ke kantor BPJSKes pada Senin (3/9/2019) cukup besar hingga 536 orang.
"Padahal biasanya di bawah 400 orang, namun Itu khusus penggantian data. Yang ingin cari informasi dan lapor aduan ada 107 orang, biasanya 70-an saja," katanya.
Mereka yang datang, lanjut Ridjal banyak yang ingin mengubah datanya. Utamanya penurunan kelas kepesertaan dari kelas 1 ke kelas 3 dan kelas 2 ke kelas 3.
"Bahkan 30 persen pengunjung yang datang ke layanan informasi dan aduan menanyakan cara penurunan kelas kepesertaan," ujar Ridjal.
Dg Intang salah satu warga kota Makassar yang datang ke kantor BPJSKes Cabang Makassar untuk menurunkan kelas kepesertaan.
VIDEO: Harapan Manajemen Santika Hotel Makassar Kepada Direktur Tribun Timur yang Ulang Tahun
Ini Tiga Ranperda Prioritas Dibahas DPRD Sidrap
10 Orang Terkaya di Indonesia 2019 Bos BCA Nomor Satu, Chairul Tanjung ke-7 Bos RCTI Tidak Masuk
"Saya dari kelas 2 mau turunkan ke kelas 3. Nda sanggupka bayar ki kodong. Bayangkan mi dari Rp 51 ribu jadi Rp 110 ribu. Mending saya di kelas 3 dari Rp 25.500 nanti naiknya jadi Rp 42 ribu saja," ujar single mother 3 anak itu.
Kepesertaan Saat Ini
Secara nasional, tercatat jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 223,3 juta jiwa, dengan 82,9 juta di antaranya merupakan peserta non PBI.
Peserta non PBI terdiri dari Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah 17,5 juta jiwa, PPU Badan Usaha 34,1 juta jiwa, Perserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 32,5 juta jiwa dan Bukan Pekerja (BP) 5,1 juta jiwa.
Peserta non PBI yang terbanyak yakni PPU Badan Usaha alias karyawan.
Saat ini iuran BPJS Kesehatan karyawan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Rinciannya 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen oleh karyawan.
Untuk di kota Makassar jumlah kepesertaan mencapai 1.352.291 orang dari jumlah penduduk 1.659.770 orang.
Dimana peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN mencapai 330.473 orang, PBI APBD 168.723 orang.
Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) pegawai pemerintahan 135.875 orang, PPU TNI 25.035 orang, PPU Polri 17.961 orang, PPU Pegawai BUMN 10.583 orang, PPU BUMD 5.045 orang, PPU Swasta 205.522, PPU WNA 45 orang.
Untuk Pekerja Mandiri (PM) WNI 380.301 dan PM WNA 22 orang.
Sedangkan Bukan Pekerja (BP) Pemerintah 57.208 orang, BP Veteran 11.984 orang, BP Perintis Kemerdekaan 8 orang, BP Swasta 2.705 orang, BP Bukan Pekerja Lainnya 801 orang.
"Presentase peserta JKN di kota Makassar masih 81,47 persen per 1 September 2019," katanya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: