"Operasi dilakukan secara serentak," kata Mustari, Senin (26/8/2019).
Menurutnya, sasaran penindakan adalah pelanggaran pengendara sepeda motor tidak memakai helm.
Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi yang membawa kendaraan melebihi kecepatan, pengemudi melawan arus .
Juga pengemudi yang masih dibawah umur, pengemudi yang mabuk saat mengendarai kendaraan.
"Lalu pengemudi yang menggunakan HP saat mengendarai kendaraan serta kendaraan yang menggunakan lampu strobo, rotator, dan sirine," terang Mustari.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: