Dua sejoli itu pun jalan-jalan keliling Kandis.
Pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban ke Mindal, Kelurahan Simpang Belutu.
Saat berada di dalam pondok, pelaku merayu korban untuk melakukan perbuatan suami istri.
Namun korban menolak dan berusaha lari.
"Korban dikejar oleh pelaku, dia mengambil cangkul yang terletak di TKP," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP AKP M Rizal Ramzani.
Pelaku memukul kepala korban sebanyak 2 kali dan punggung korban sebanyak 2 kali.
Akibatnya korban jatuh tidak sadarkan diri.
Disaat korban tidak berdaya, pelaku kemudian memperkosa korban yang dalam kondisi terluka parah.
(Kompas.com/ TribunPekanbaru.com)