TRIBUN-TIMUR.COM - Beasiswa LPDP 2019 dokter spesialis dibuka: lengkap syarat, tahapan pendaftaran & daftar Universitas
Berikut ini informasi terbaru seputar program beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP ) Kementerian Keuangan.
Saat ini Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP ) Kementerian Keuangan kembali membuka pendaftaran program beasiswa dokter spesialis tahun 2019.
Program Pendidikan dokter spesialis (PPDS) ini setingkat program Magister.
Hal ini guna mendukung ketersediaan sumber daya manusia dokter spesialis di Indonesia dan bersifat beasiswa penuh.
Beasiswa dokter spesialis LPDP 2019 masih terbuka hingga tanggal 10 September dengan keterangan sebagai berikut:
Baca: Fakta-fakta Ibunda SBY Siti Habibah: Meninggal Diusi ke-87 Tahun, Sempat Dirawat di ICU dan Doa SBY
Baca: LENGKAP Syarat, Cara Pendaftaran dan Besaran Gaji Terbaru PNS: Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Oktober
Baca: Tiga Warga Prasejahtera di Sengkang Dapat Sedekah Jumat dari At-Taubah Channel Peduli
Cakupan beasiswa
1. Dana Pendidikan: Meliputi biaya pendaftaran, semester, buku, penelitian, seminar internasional, hingga publikasi jurnal internasional.
2. Biaya Pendukung: Meliputi biaya transportasi, asuransi kesehatan serta biaya hidup bulanan, kedatangan, tunjangan keluarga dan jaminan keadaan darurat.
3. Biaya lain-lain: Meliputi biaya pelatihan kursus wajib, Ujian Keterampilan, Penyelenggaraan di Rumah Sakit Pendidikan dan uji Kompetensi.
Pilihan universitas
1. Universitas Airlangga
2. Universitas Andalas
3. Universitas Brawijaya
4. Universitas Diponegoro
5. Universitas Gadjah Mada
6. Universitas Hasanuddin
7. Universitas Indonesia
Baca: Garap Wisatawan Muslim, Singapura Perbanyak Ikon Halal
Baca: VIDEO: Peberangkatan Brimob Batalyon B Pelopor Kota Parepare ke Papua
8. Universitas Padjadjaran
9. Universitas Sam Ratulangi
10. Universitas Sebelas Maret
11. Universitas Sriwijaya
12. Universitas Sumatera Utara
13. Universitas Syiah Kuala
14. Universitas Udayana
Pilihan program spesialis
Program Studi Spesialis Kedokteran yang dapat dipilih dalam skema Beasiswa Dokter Spesialis adalah sebagai berikut:
1. Spesialis Kebidanan dan Kandungan (Obstetri dan Ginekologi): maksimal 11 semester
2. Spesialis Anak: maksimal 10 semester
3. Spesialis Penyakit Dalam: maksimal 10 semester
4. Spesialis Bedah: maksimal 11 semester
5. Spesialis Anastesiologi (Ilmu Anestesi) dan Terapi Intensif: maksimal 8 semester
6. Spesialis Radiologi: maksimal 8 semester
7. Patologi Klinik: maksimal 8 semester
8. Rehabilitasi Medik / Ilmu Kedokteran Fisik Dan Rehabilitasi Medik: maksimal 9 semester
Baca: Jajaki Kerjasama Peternakan, Wabup Bone Terima Delegasi Australia
Baca: Begini Jawaban Mayangsari Pertama Kali Didekati Bambang Trihatmojo, Takut Sampai Lari ke Luar Negeri
Syarat peserta
1. WNI berprofesi dokter dan telah menyelesaikan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dibuktikan Surat Tanda Selesai Internsip (STSI).
2. Tidak berlaku bagi mereka yang sedang studi atau telah menyelesaikan Magister dan Doktoral di dalam atau luar negeri.
3. Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
4. Menyerahkan surat rekomendasi rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah dengan proritas di wilayah Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan, yang menyatakan setelah lulus pendidikan dokter spesialis akan didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi.
5. Bersedia mengikuti program pendayagunaan lulusan program dokter spesialis oleh Kementerian Kesehatan.
6. Surat Keterangan sehat dengan masa berlakunya paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal diterbitkan sampai tanggal penutupan pendaftaran beasiswa.
7. Bagi yang sedang bekerja, melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari unit membidangi SDM.
8. Mendapatkan rekomendasi tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja.
9. Memiliki dan memilih bidang keilmuan bidang dokter spesialis yang menjadi sasaran LPDP.
10. Memilih program studi bidang dokter spesialis dan Perguruan Tinggi Tujuan seperti yang tertera di atas.
Baca: Penyebab Ibu Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) Siti Habibah Meninggal Dunia, Susul Ani Yudhoyono
Baca: PPGTM Gelar Kemah Kerja, Bupati Mamasa Tanam Kopi
11. Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar:
- Bersedia mengikuti program pendayagunaan lulusan program dokter spesialis setelah selesai studi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tidak sedang mendapatkan atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain.
- Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum.
- Tidak mendukung atau terlibat dalam organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia.
- Taat terhadap kode etik Akademik.
- Kesanggupan melaksanakan ketentuan beasiswa LPDP.
- Menyampaikan dokumen dan data yang benar dan sesuai aslinya. Apabila dokumen dan data tidak benar dan tidak sesuai aslinya, bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan selanjutnya tidak dapat mendaftar pada seluruh program beasiswa LPDP. 12. Berusia maksimum 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2019.
13. Memiliki IPK rata-rata 3,25 (skala 4,00) untuk gabungan IPK Sarjana dan Profesi Dokter dibuktikan dengan transkrip nilai.
14. Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa inggris yang diterbitkan oleh ETS (ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku dengan skor minimal:
- TOEFL ITP® 500/ TOEFL iBT® 61/ IELTS™ 6,0/ TOEIC® 63.
- Ketentuan di atas dikecualikan bagi pelamar menyelesaikan pendidikan tinggi dari luar negeri yang menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris dengan syarat melampirkan ijazah yang masih berlaku 2 tahun sejak diterbitkan.
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
15. Menulis rencana studi dan proposal bidang dokter spesialis yang akan diambil.
16. Tidak sedang menempuh program dokter spesialis/magister/doktoral (on going).
Jadwal seleksi
1. Penutupan pendaftaran: 10 September 2019
2. Seleksi Administratif: 11-23 September 2019
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administratif: 24 September 2019
4. Seleksi Berbasis Komputer: 2-18 Oktober 2019
5. Pengumuman Hasil Seleksi Berbasis Komputer: 25 Oktober 2019
6. Seleksi Wawancara: 4 November - 6 Desember 2019
7. Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara: 18 Desember 2019
Baca: PAN Tunjuk Zulkarnaen Sebagai Wakil Ketua II DPRD Enrekang 2019-2024
Baca: Live Trans7, Jadwal MotoGP San Marino 2019: Menunggu Aksi The New Marc Marquez dari Yamaha
Tahapan pendaftaran
1. Pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis dapat dilakukan secara online melalui tautan https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.
2. Apabila baru pertama kali mendaftar, pelamar dapat membuat akun baru terlebih dahulu, dengan memilih tulisan “Belum punya akun? Buat akun disini”.
3. Lengkapi data-data yang dibutuhkan pada formulir pendaftaran serta mengupload berkas dokumen yang dibutuhkan berdasarkan persyaratan.
Informasi pendaftaran Beasiswa LPDP 2019 dapat diakses melalui tautan ini: https://www. lpdp.kemenkeu.go.id/.
Penulis: Yohanes Enggar Harususilo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beasiswa LPDP 2019 Dokter Spesialis Sudah Dibuka, Lihat Informasi Lengkap di Sini"