4. Spesialis Bedah: maksimal 11 semester
5. Spesialis Anastesiologi (Ilmu Anestesi) dan Terapi Intensif: maksimal 8 semester
6. Spesialis Radiologi: maksimal 8 semester
7. Patologi Klinik: maksimal 8 semester
8. Rehabilitasi Medik / Ilmu Kedokteran Fisik Dan Rehabilitasi Medik: maksimal 9 semester
Baca: Jajaki Kerjasama Peternakan, Wabup Bone Terima Delegasi Australia
Baca: Begini Jawaban Mayangsari Pertama Kali Didekati Bambang Trihatmojo, Takut Sampai Lari ke Luar Negeri
Syarat peserta
1. WNI berprofesi dokter dan telah menyelesaikan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dibuktikan Surat Tanda Selesai Internsip (STSI).
2. Tidak berlaku bagi mereka yang sedang studi atau telah menyelesaikan Magister dan Doktoral di dalam atau luar negeri.
3. Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
4. Menyerahkan surat rekomendasi rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah dengan proritas di wilayah Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan, yang menyatakan setelah lulus pendidikan dokter spesialis akan didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi.
5. Bersedia mengikuti program pendayagunaan lulusan program dokter spesialis oleh Kementerian Kesehatan.
6. Surat Keterangan sehat dengan masa berlakunya paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal diterbitkan sampai tanggal penutupan pendaftaran beasiswa.
7. Bagi yang sedang bekerja, melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari unit membidangi SDM.
8. Mendapatkan rekomendasi tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja.
9. Memiliki dan memilih bidang keilmuan bidang dokter spesialis yang menjadi sasaran LPDP.