Mayangsari Ditampar Orang, Anak Bambang Trihatmodjo Khirani Trihatmodjo Murka, Begini Kejadiannya

Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayangsari Ditampar Orang, Anak Bambang Trihatmodjo Khirani Trihatmodjo Murka, Begini Kejadiannya

Tidak cuma itu sebagai istri konglomerat, kehidupan Mayangsari yang glamor juga tidak lepas dari sorotan publik.

Tidak jarang Mayangsari menunjukkan gaya yang elegan saat liburan ke luar negeri. 

TERNYATA Inilah Sosok Ayah Mayangsari Diungkap Khirani Trihatmodjo, Bukan Orang Sembarangan,Videonya

Sosok penyanyi Mayangsari selalu menjadi pembicaraan saat dirinya viral disebut Perebut Laki Orang ( Pelakor). 

Dirinya disebut menjadi orang ketiga diantara Bambang Trihatmodjo dan Halimah yang berakhir perceraian beberapa waktu lalu.

Kali ini berita soal sosok mendiang ayah Mayangsari dibongkar putri semata wayangnya Khirani Trihatmodjo.

Ayah Mayangsari ternyata bukan orang sembarangan bahkan bisa dibilang terpandang di Purwokerto.

 

Khirani Trihatmodjo mengunggah foto mendiang ayah Mayangsari di instagram story-nya pada Senin (26/5/2019). 

 

Rupanya putri bungsu Bambang Trihatmodjo ini merindukan sosok kakeknya yang telah meninggal dunia pada 2016 silam. 

Khirani terlihat menuliskan keterangan kangen dengan emotikon sedih pada foto sang kakek.

Khirani Trihatmodjo merindukan sosok kakeknya. (Instagram)

Selain itu, ia juga menambahkan link yang membawa ke kanal YouTube warsono hadi.

Melalui penelusuran Grid.ID, tampaknya link itu adalah video penampilan kakek Khirani yang bernama Ki Sugito Purbo saat mendalang.

Dari video tersebut, Ki Sugito Purbo tampak membawakan acara wayang kulit dengan judul "Rabinipun Permadi" (Pernikahan Permadi).

Rupanya, cukup banyak video aksi Ki Dalang Sugito Purbo Carito di channel youtube tersebut. 

Hal ini beralasan karena Ki Dalang Sugito Purbocarito adalah seorang dalang ternama di Purwokerto.

Sugito Purbocarito lahir di Banyumas, 19 September 1940.

Dilansir Grid.ID dari laman Tribunseleb, ayah Mayangsari telah meninggal dunia pada tahun 2016 lalu.

Ki Sugito Purbo meninggal dunia tepatnya pada tanggal 10 September 2016.

 Ki Dalang Sugito Purbocarito menghembuskan napas terakhirnya dalam usia 75 tahun.

Hal ini pertama kali diketahui melalui unggahan di laman Twitter dengan username @cinogrunge.

Akun Twitter itu mengunggah sebuah foto yang menggambarkan suasana pemakaman besan keluarga cendana itu.

Dari foto tersebut juga tampak sosok Mayangsari didampingi Bambang Trihatmodjo yang tampak berduka. 

Ayah Mayangsari meninggal dunia pada 2016 silam. (Instagram)

Nikahi Mayangsari dan Ceraikan Halimah, Siapa Sangka Bambang Trihatmodjo Diwajibkan Bayar 1,5 Miliar

Kisah asmara tiga sosok ini sellau menjadi pembicaraan. 

Inilah kisah tentang Bambang Trihatmodjo, Halimah Agustina, dan Artis Mayangsari. 

Sembilan tahun sudah Bambang Trihatmodjo bercerai dari Halimah Agustina Kamil.

Pada saat itu Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai karena hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.

Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung, dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

 

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Selain mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat orang anak itu juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 Miliar.

 

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID.

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ajak Karyawan Belanja Naik Metromini, Nagita Slavina Jadi Sorotan Saat Pakai Waist Bag Seharga 43 Juta Rupiah

Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

1

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tahu Mayangsari Pernah Ditampar Orang, Kirani Trihatmodjo Sampai Marah, https://wartakota.tribunnews.com/2019/08/26/tahu-mayangsari-pernah-ditampar-orang-kirani-trihatmodjo-sampai-marah?page=all.

Editor: Dian Anditya Mutiara

Berita Terkini