Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyebutkan, korban dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta, karena mengalami luka bakar serius mencapai 80 persen.
“Korban lainnya, kita akan konsultasi dengan pihak rumah sakit di sini jika memang perlu penanganan lebih intensif akan kita bawa saja ke Bandung, ke (rumah sakit) Hasan Sadikin,” kata Rudy kepada wartawan di IGD RSUD Sayang, Cianjur, Kamis.
Sementara itu, Direktur RSUD Sayang Cianjur, Ratu Tri Yulia menyebutkan, para korban rata-rata mengalami luka bakar di wajah dan tangan.
Sementara korban yang dirujuk tersebut mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya mencapai 80 persen.
“Sedangkan korban lain sekitar 40 persen. Kita akan memberikan pelayan terbaik untuk para anggota kepolisian ini,” ujarnya.
Lima tersangka terancam 9 tahun penjara
Atas peristiwa nahas ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka ini berinisial R, OZ, AB, MF dan RR.
"Tersangka seluruhnya berstatus sebagai mahasiswa," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo, Sabtu (24/8/2019).
Kelimanya memiliki peran masing-masing, dari aksi demo, pembakaran ban, hingga menyiapkan bahan bakar bensin.
"Ada juga pelaku yang melempar bensin. Sudah kami dalami masing-masing perannya," katanya.
Atas perbuatan kelima tersangka tersebut, mereka dijerat pasal 170, 213, dan 351. "Ancaman hukuman 9 tahun (pasal 170), 6 tahun (pasal 213), dan 5 tahun (pasal 351)," katanya.
Mendapat kenaikan pangkat
Selain itu, tiga anggota lain, yakni Bripda Yudi Muslim, Bripda FA, dan Bripda Hanif, mengalami luka bakar.
Kini ketiganya masih mendapatkan perawatan di rumah sakit berbeda.
Berdasarkan pertimbangan pengabdian, Kapolri mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa keempat anggota ini mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa.