Dihukum Kebiri Kimia

Dihukum Kebiri Kimia dan Penjara 17 Tahun, Muh Aris Terbukti Perkosa 9 Anak 'Testis Tak Berfungsi'

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dihukum Kebiri Kimia dan Penjara 17 Tahun, Muh Aris Terbukti Perkosa 9 Anak 'Putusan Sudah Inkrah'

Nugroho Wisnu mengatakan hukuman kebiri kimia disertakan dalam tuntutan atas pertimbangan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.

"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu.

Lantas, tampak masih asing didengar hukuman kebiri kimia ini, menimbulkan tanda tanya.

UPDATE Video Vina Garut, 1 Pria Positif HIV, Pemeran Cewek Sang Mantan Istri Negatif, Ini Penyebab

Apa yang dimaksud dengan hukuman kebiri kimia?

Kebiri Kimia adalah salah satu hukuman yang ada di Indonesia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Hukuman ini mulai berlaku sebagaimana dijelaskan pada Perppu No 1 tahun 2016 tentang perlindungan Anak.

Kekerasan seksual terhadap anak ini kerap kali berkaitan dengan pedofilia.

Pedofilia diartikan sebagai minat seksual yang bekelanjutan terhadap anak-anak di bawah umur rentang usia hingga 13 tahun.

Dilansir dari Hellosehat.com, American Psychological Association menyatakan bahwa pedofilia adalah gangguan mental, dan hubungan seks antara orang dewasa dan anak-anak selalu salah.

Kebiri kimia (shutterstock)

Karena gangguan ini kerap kali terjadi hingga memunculkan banyaknya kasus, maka diharuskan hukuman untuk mengatasi gangguan sebanding dengan hukuman dengan cara dikebiri.

Apa itu kebiri?

Kebiri pada pria adalah prosedur dilakukannya untuk menghilangkan fungsi testisnya, sehingga mereka kehilangan libido dan mandul.

Tindakan kebiri ini terdapat dua jenis prosedur yang berbeda.

Di antaranya dengan pembedahan dan proses kimia.

Dalam kebiri bedah, atau pembedahan testis, efek yang ditimbulkan adalah permanen.

Halaman
123

Berita Terkini