Satpol PP Luwu Timur Tutup 5 THM di Wasuponda

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sedikitnya lima Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Wasuponda juga ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, Sabtu (24/8/2019).

TRIBUNLUTIM.COM, WASUPONDA - Sedikitnya lima Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Wasuponda, juga ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, Sabtu (24/8/2019).

THM tersebut ditutup karena ilegal atau tidak dilengkapi dengan izin operasi, dan menjual minuman alkohol.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Luwu Timur, Safruddin Mustafa mengatakan, THM tersebut ditutup selamanya.

Anda Mau Ngopi Sambil Nikmati Sunset di Parepare ? Yuk ke Coffee Break

RAMALAN ZODIAK CINTA Minggu 25 Agustus 2019: Libra Menuntut & Cancer Tak Peka

Buka Rakor Anggaran Desa 2019, Bupati Barru Ungkap Pengelolaan Bermasalah

"Ditutup selamanya karena tidak punya dasar alias ilegal sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Safruddin kepada TribunLutim.com.

Ia mengatakan, penutupan THM berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik THM. Pemilik juga menerima penutupan tersebut.

"Menerimaji semua. Tidak adaji yang komplain karena mereka sudah tahu bahwa kegiatannya tidak berdasar alias melanggar perda," imbuhnya.

Dalam operasi itu, Satpol PP memasang stiker disegel pada bangunan THM yang ditutup. Ikut juga anggota Polres Luwu Timur dalam operasi itu.

Turut Peringati HUT ke 74 RI, Muda Masjid Kamara Barru Gelar Lomba Khusus Anak SD

Noer Putra Bahagia Jamu Kunjungan Solihin dan Munafri di Parepare

Operasi ini dipimpin Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawsi. Ada juga Kabid Penegakan Perda, Baharuddin, Sekretaris Satpol PP dan pegawai Kesbangpol.

Sementara di Kecamatan Towuti, Satpol PP Luwu Timur menutup 17 THM di Kecamatan Towuti di hari yang sama.

THM yang kerap menjadi penyakit masyarakat tersebut tersebar di Desa Lioka, Wawondula, Asuli dan Matompi.

Penutupan sebagai penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang pengendalian pengawasan dan penertiban terhadap produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini