TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Satuan Narkoba Polres Tana Toraja, membekuk dua orang pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tana Toraja AKP Abner Sitorus mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap ialah, Tikko (47).
Tikko diamankan di Kampung Panga, Kelurahan Batan, Kecamatan Kesu, Toraja Utara, Sulsel, Jumat (23/8/2019) malam.
Ini Sinopsis, Trailer, dan Jadwal 5 Film yang Tayang di Bioskop XXI Panakukkang
Minyak Goreng 2 Liter Rp 22.400 di Alfamidi
TRIBUNWIKI: Ini Profil Irjen M Iqbal, Kepala Divisi Humas Polri
Pelaku ditangkap dengan cara penggeledahan badan.
Satu bulan sebelumnya, pihaknya mulai melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tentang keberadaan Tikko.
"Pelaku tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, punya 30 saset plastik klip bening berisikan butiran kristal, diduga shabu," ujarnya, Sabtu (24/8/2019) malam.
Kemudian, tim menangkap seorang pelaku lagi bernama Tiu.
Tim CPI dan 100 Nelayan Angkut 1 Ton Sampah Plastik di Pantai Losari
Ini Tujuh Film yang Tayang di Bioskop CGV Panakkukang Square, Lengkap Sinopsis dan Jadwal
Barang haram ditemukan dalam pembungkus rokok sebanyak 16 saset, dan bungkus rokok lainnya ada 14 saset.
Selain itu, ditemukan pula delapan sachet plastik kosong dan uang tunai Rp 1 Juta lebih.
"Pelaku sudah lama menjadi target, informasi dihimpun menguatkan dugaan, akhirnya Jumat malam anggota menangkap pelaku berserta barang bukti di wilayah Panga," tambah Abner.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: