Hak Angket DPRD Sulsel

Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakilnya Setelah Rekomendasi Hak Angket Diterima DPRD

Penulis: Hasan Basri
Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan wakilnya setelah rekomendasi hak angket diterima DPRD Sulsel.

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan wakilnya setelah rekomendasi hak angket diterima DPRD Sulsel.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) akhirnya menerima rekomendasi Hak Angket Sulsel pada Jumat (23/08/2019).

Hak angket adalah sebuah hak melakukan penyelidikan dengan membentuk Panitia Khusus atau Pansus DPRD.

Diketahui DPRD Sulsel menggulirkan Hak Angket terhadap Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Hasil penyelidikan pansus itu kemudian dibawa pada Rapat Paripurna yang dihadiri 57 legislator di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

Setelah sebelumnya berlangsung Rapat Pimpinan (Rapim).

Ada 7 poin rekomendasi yang diserahkan pansus dalam bentuk bundel yang di dalamnya berisi fakta-fakta dan kesimpulan hasil persidangan.

Kemudian dibacakan secara umum pada Rapat Paripurna DPRD Sulsel dalam rangkuman dua kesimpulan dan satu rekomendasi umum.

Baca: Sherly Annavita Sindir Jokowi di ILC TVOne, Rocky Gerung, Fadli Zon, Tsamara Amany Lakukan Hal Ini

Baca: Leonardo Dicaprio Tewas Kecelakaan Bersama 2 Mahasiswa, Kronologis Tabrakan Beruntun SUV, Truk, Bus

Baca: Gisel Umbar Lekukan Tubuh hingga Dikira Tak Pakai Baju, Reaksi Gading Marten Malah Disorot Netizen

Baca: Vina Garut Blak-blakan Lagi, Ungkap Fakta Mencengangkan di Balik Viral Video Mesum 3 vs 1, Idap HIV?

Lantas bagaimana nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan wakilnya setelah rekomendasi Hak Angket disetujui DPRD?

Simak 7 poin rekomendasi Hak Angket Sulsel berikut ini:

1. Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili,dan memutus terhadap pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel

2. Meminta kepada aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

3. Meminta kepada Mendagri agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di Sulsel

4. Meminta Gubernur Sulsel untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi.

Yakni Asri Sahrun Said, Reza Zharkasyi, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin, Taufik Fachruddin, Salim AR.

Halaman
1234

Berita Terkini