Soal Hak Angket RSUD Latopas, Anggota DPRD Jeneponto Ini Tuding Ketua dan Sekretariat Sembunyikan SK

Penulis: Ikbal Nurkarim
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Perundang-undangan DPRD Jeneponto Abdul Karim (kiri) dan anggota DPRD Andi Baso Sugiarto

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Anggota DPRD Jeneponto Andi Baso Sugiarto menuding ketua DPRD Andi Kaharuddin Mustamu dan pihak sekretariat sekongkol sembunyikan SK panitia hak angket RSUD Lanto Dg Pasewang.

Pasalnya, surat yang ditanda tangani tertanggal 13 Juni 2019 itu, baru diberitahukan hari ini, Selasa (20/8/2019) siang.

Jibril Abdul Aziz (JAZ) Penyebar Video Mesum Mahasiswi UGM, Sempat Diprediksi Jadi Politisi Hebat

Rilis Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti Diamankan di Rumah Caleg Terpilih DPRD Makassar

Malam Ini Golkar Tetapkan Usulan Ketua DPRD Sulsel, Kadir Halid Jagokan Rangga-Ina

TRIBUNWIKI: Lawan Main Reza Rahardian di Twivortiare, Ini Profil Raihaanun, Berdarah Bugis

KPU Sulsel Serahkan Dokumen Legislatif Terpilih 2019 ke Gubernur

Sekitar sepekan masa jabatannya berakhir sebagai anggota DPRD Jeneponto.

Pria yang akrab disapa ABS akronim Andi Baso Sugiarto itupun mengaku dijebak oleh ketua dan sekretariat DPRD demi memperbaiki namanya.

"Saya ini merasa dijebak oleh ketua dan sekretariat, saya di zolimi," Andi Baso Sugiarto yang ditemui awak Tribun di ruang kerja Kabag perundang-undangan DPRD Jeneponto Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

" Surat ini dimunculkan ketika adik-adik aktivis memasukkan pemberitahuan akan aksi di DPRD 26 Agustus mendatang. Baru ini surat ini dimunculkan," jelasnya.

Ia menilai seandainya surat itu diberitahukan dari awal maka ia bisa lakukan angket untuk mencari tahu permasalahan di RSUD Lanto Dg Pasewang.

"Kita baru diberi tahu hari ini setalah masa jabatan mau berakhir. Apa coba yang bisa kita lakukan ini, untung-untung kalau anggota DPRD terpilih mau lakukan angket," tambah ABS dengan nada kesal.

Anggota DPRD dari partai Gerindra itu juga mengaku niatnya memperbaiki dan mencari tahu masalah rumah sakit Jeneponto dihambat.

"Kita harus tahu tugas pokok DPRD itu, salah satunya fungsi pengawasan, kita ini mau melihat Jeneponto lebih baik kedepan," tutur ABS.

"Saya keliling minta persetujuan anggota DPRD lain untuk setuju hak angket, dan Alhamdulillah 6 fraksi setuju dan 21 anggota DPR menandatangani dan setuju dibuat Hak angket," tuturnya.

Ia menambahkan ketua DPRD Jeneponto yang kembali terpilih sebagai anggota dewan ingin memperbaiki namanya dengan mengorbankan anggota DPRD lain.

Kabag Perundang-undangan DPRD Jeneponto Abdul Karim (kiri) dan anggota DPRD Andi Baso Sugiarto (ikbal/tribunjeneponto.com)

Sementara itu Kabag Perundang-undangan DPRD Jeneponto Abdul Karim yang menyimpan SK panitia angket mengaku salah.

"Ini murni kesalahan saya, karena tak memberitahukan jika surat ini sudah ditandatangani," kata Abdul Karim di depan Andi Baso Sugiarto

"Surat keputusan ini, baru saya terima akhir bulan tujuh dan kembali dicari oleh ketua DPRD dan saya cari lalu ketemu," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini