"Hubungan itu tidak direstui oleh keluarga korban," ungkapnya.
Merasa sakit hati karena tidak direstui, pelaku lantas nekat menyebarkan foto-foto dan video saat berhubungan badan layaknya suami istri.
Foto dan video itu disebarkan pelaku di sejumlah media sosial.
"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line.
Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," bebernya.
Pelaku menyebarkan foto dan video tersebut pada awal Juli 2019.
Foto dan video tersebut diambil saat mereka masih berpacaran.
"Pelaku kami amankan pada 15 Juli 2019.
Baca: Hari Ini Mamasa Diprediksi Berwan, Kecepatan Angin Mencapai 18 Km/Jam
Baca: Cuaca di Parepare Cerah Berawan, Suhu Udara 20-29 Derajat Celcius
Baca: SSCASN BKN-Kabar Buruk untuk Calon Pelamar CPNS/P3K 2019, Kepastian Jadwal Tunggu Menteri Baru?
Sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, jadi minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.
Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan.
7 Fakta Guru Honorer Berzina dengan Siswinya, Ketahuan Hubungan Intim di Kelas, Kepergok Sosok Ini
Sudah saatnya orangtua memberikan pengasawan ekstra untuk putra putrinya.
Pasalnya biasanya Sekolah menjadi tempat aman sebagai rumah kedua, justeru bisa menjadi sumber bahaya.
Inilah yang dialami siswi SMA, Bunga (bukan nama sebenarnya).