"Ancaman hukumannya 5 sampai 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai Rp 1,5 miliar," katanya.
2. Alasan ekonomi, suami A tega jual istri V
Berdasar keterangan V dan A di kantor polisi, video seks 3 pria 1 wanita itu dibuat tahun 2018 di sebuah kamar hotel di Garut.
Saat itu, V dan A masih berstatus pasangan suami istri.
A sebagai suami V, memang sengaja menjual istrinya untuk berhubungan dengan pria lain secara bersama-sama karena motif ekonomi.
"Motifnya ekonomi, pengakuannya baru dua kali, semua direkam. Hanya belakangan bocor ke media sosial," katanya, di Mapolres Garut, Kamis (15/8/2019).
3. Polisi masih buru dua pria lainnya
Setelah menjadi viral, AKBP Budi Satria menyampaikan, polisi tengah memburu dua laki-laki lain yang ada dalam video tersebut.
Identitas keduanya sudah dikantongi.
"Yang lain sedang dikejar, identitasnya sudah dikantongi, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diamankan," ujar AKBP Budi Satria kepada Kompas.com, Rabu (14/8/2019).
4. Blokir akun Twitter penyebar video mesum
Polres Garut meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir akun media sosial Twitter yang mengunggah video "panas" 3 pria 1 wanita di Garut.
"Saya sudah minta kasatreskrim untuk koordinasi dengan Kominfo agar akun medsos yang nyebarkan videonya ditutup," kata AKBP Budi Satria, Kamis (15/8/2019).
Pihaknya juga tengah melacak akun media sosial yang pertama kali mengunggah video tersebut.
Seperti diketahui, dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yang telah diamankan, menurut AKBP Budi Satria kedua pelaku yang ada dalam video tersebut tidak pernah berniat menyebarkan video mereka di media sosial.
5. MUI dan DPRD garut dorong polisi usut tuntas