TRIBUN-PAREPARE.COM, PAREPARE - Mantan Plt Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare Yamin, akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kamis (15/8/2019).
Selain Yamin, mantan Bendahara RSUD Makkasau Parepare Taufiqurrahman, juga ikut ditahan di Lapas.
Sebelum ditahan, keduanya sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tata Janeeta Milih Maia Estianty Bukan Mulan di depan Hotman Paris Balik ke Mantan Bukan Melakor
Tak Ada Anggaran, Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Meminta Anggota Lakukan ini
LINK Live Streaming TV Online Indosiar PS Tira Persikabo vs Bali United: Tonton di HP Laga Penentu
Bukan 2 Pemain Asing Dicoret Persib, Robert Alberts Lepas 3 Orang, Siapa? Nasib Fabiano Beltrame?
Kajari Parepare Andi Darmawansah mengatakan, Yamin dan Taufiqurrahman, menyerahkan diri ke Kejati Sulsel.
Keduanya sempat berstatus DPO selama satu bulan.
"Iya, kini Ia sudah ditahan setelah menyerahkan diri," ujar Andi Darmawansah.
Yamin dan Taufiqurahman, sempat singgah di Kajari Parepare sebelum dijebloskan ke Lapas.
"Singgah dulu di Kejari tanda tangan berita acara, kemudian dibawa ke Lapas," ungkapnya.
Tiga tersangka ini dijerat pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 UU Tipikor No 31 tahun 1999.
Sekedar diketahui, dalam kasus itu, diduga adanya hutang obat yang tidak dibayar senilai sekitar Rp 3,4 M ke perusahaan Farmasi, sementara posisi pencairan pada pengadaan itu sudah selesai 100 persen, yakni sebesar Rp 25 Miliar.
Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Tata Janeeta Milih Maia Estianty Bukan Mulan di depan Hotman Paris Balik ke Mantan Bukan Melakor
Tak Ada Anggaran, Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Meminta Anggota Lakukan ini
LINK Live Streaming TV Online Indosiar PS Tira Persikabo vs Bali United: Tonton di HP Laga Penentu
Bukan 2 Pemain Asing Dicoret Persib, Robert Alberts Lepas 3 Orang, Siapa? Nasib Fabiano Beltrame?