TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - UPT Samsat Makassar II menjaring 131 kendaraan didalam operasi patuh pajak di Jl Belovard, Kota Makassar, Rabu (14/8/2019).
Dari 131 kendaraan yang dijaring, Samsat Makassar II berhasil menerima pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 164 juta.
Kepala UPT Samsat Makassar II, Gita Ikayani mengatakan, operasi patuh pajak ini agenda rutin Samsat Makassar dalam mengumpulkan pendapatan pajak kendaraan.
MAN 1 Sinjai Siapkan 2 M untuk Bangun Gedung Workshop Keterampilan
INILAH Isi Pesan WhatsApp Ani Yudhoyono & Annisa Pohan Sebelum Meninggal Dunia, Bikin Netter Nangis
BREAKING NEWS: Tak Ada Nama Evan Dimas di Starting Line Up Barito Melawan PSM
"Operasi berjalan lancar. Alhamdulillah hanya tiga jam kita operasi bisa kumpulkan PAD sebesar Rp 164 juta," ujar Gita.
Lanjut Gita, Rp 164 juta pajak ranmor yang terkumpul ini, dari hasil bayar ditempat oleh pengendara penunggak pajak.
Jumlah pengendara yang membayar ditempat itu, sebanyak 45 unit roda dua (motor) dan 41unit roda empat (mobil).
Sekedar diketahui, operasi patuh pajak ini melibatkan Satlantas Polrestabes Makassar.
Operasi patuh pajak ini tak hanya dilakukan di jalan raya, tapi juga dilakukan dengan door to door.
MAN 1 Sinjai Siapkan 2 M untuk Bangun Gedung Workshop Keterampilan
INILAH Isi Pesan WhatsApp Ani Yudhoyono & Annisa Pohan Sebelum Meninggal Dunia, Bikin Netter Nangis
BREAKING NEWS: Tak Ada Nama Evan Dimas di Starting Line Up Barito Melawan PSM
Terpisah, Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Samsat Makassar II Doddy Rahmat, mengatakan, UU nomor 22 tahun 2009 telah diatur bayar pajak tahunan adalah wajib.
Ia menjelaskan, membayar pajak tahunan kendaraan itu bisa mendapat pengesahan dari setiap Samsat yang ada di kabupaten dan kota.
"Tentu kapan pengendara itu tidak membayar pajak, aparat kepolisian bisa memberhentikan mereka karena melanggar peraturan berlalu lintas," katanya. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy