TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep mengagendakan rapat terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan periode 2019-2024.
Rapat pleno akan dilaksanakan di Kantor KPU Pangkep, Jl Daeng Bonto Nomor 4 di Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 09.00 Wita.
Tema ILC TV One Anies Baswedan di Pusaran Bully, Netizen: Diganti Mahfud MD, Rocky Gerung Hadir?
Pagi Ini Wagub Sulbar Bakal Hadiri Penandatanganan MoU Pemerintah dengan BPH Migas dan Pertamina
Kabupaten Wajo Diperkirakan Tak Hujan Hari Ini, Suhu Udara Capai 33 Derajat Celcius
Prakiraan Cuaca BMKG, Cerah Sepanjang Hari
Unboxing Xiaomi Redmi 7A Resmi Dijual Hari Ini Harga 1 Jutaaan, Kamera 12 MP Cek Spesifikasi & Harga
Ketua KPU Burhan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
"Iya, KPU Pangkep jadwalkan hari ini," ujar Burhan.
Dia menambahkan rapat pleno terbuka tentu saja mengenai perolehan kursi dan suara sah partai politik.
"Penetapan perolehan tentu saja berdasarkan kursi," katanya.
Sebelumnya, di Kabupaten Pangkep terdapat lima daerah pemilihan untuk DPRD Kabupaten Pangkep.
Dapil 1 meliputi Kecamatan Pangkajene, Minasatene, Balocci. Dapil 2 Kecamatan Bungoro, Labakang, dan Tondong Tallasa.
Dapil 3 Kecamatan Marang, Segeri, dan Mandalle. Dapil 4 Kecamatan Liukang Tupabiring dan Tupang Biring Utara.
Sedangkan Dapil 5 Kecamatan Liukang Kalmas dan Tangaya.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: