KRONOLOGI Acara Lamaran Berakhir Tragis, Saling Bacok hingga Keluarga Calon Mempelai Wanita Tewas

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KRONOLOGI Acara Lamaran Berakhir Tragis, Saling Bacok hingga Keluarga Calon Mempelai Wanita Tewas

TRIBUN-TIMUR.COM-Sebuah acara lamaran di Dusun Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur berakhir tragis.

Prosesi lamaran yang seharusnya berakhir dengan bahagia berujung tewasnya salah satu keluarga calon mempelai wanita.

Kejadian pertama kali diviralkan sebuah akun Facebook, Farand Friedrick Tonu yang mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut.

Kronologis tewasnya satu warga di acara lamaran itu diunggah Farand Friedrick Tonu ke akun Grup Facebook, NTT Baru.

Dalam penjelasannya, kasus memilukan ini terjadi Kamis tanggal 08 Agustus 2019 pukul 16.30 wita bertempat di RT 001/Rw 001 Dusun I Desa Tanah Merah, Kupang Tengah, Kab Kupang.

Ia menyebut telah terjadi Kasus penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Korban bernama Maksi Robin Mesakh bermur 42 tahun.

Korban adalah warga Desa Oebelo, RT20/RW008, Dusun 4.

Sementara saksi-saksi antara lain ARN (28 ) asal Timor Tengah, MSK (40) juga dari Timor Tengah Selatan dan  YN (38) asal Timor Tengah Utara. 

Kronologis kejadian

Berawal dari ARN dan MSK yang sementara menurunkan kayu api di lokasi lamaran

Tepatnya di Dusun I Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang, Kabupaten Kupang.

Setelah selesai menurunkan kayu api, keduanya dipukul oleh massa yang sementara menyaksikan acara proses lamaran

Kemudian ARN datang melapor ke rekannya yang lain YN bahwa mereka dipukul.

Mendengar kejadian itu saksi YN pergi untuk melerai massa yang telah memukul Saksi MSK

Karena massa yang pada saat itu banyak sehingga saksi YN juga ikut dipukuli dan dilempari batu.

Karena dalam keadaan terdesak maka saksi YN mengambil sebilah parang.

Parang ini digunakan untuk memotong kayu di tempat peminangan, yang berada di sampingnya untuk menjaga diri dari kerumunan massa.

Melihat YN dipukuli dan dilempari batu maka korban yang sementara duduk di tempat operator langsung membawa dan mengamankan YN kearah jalan untuk diselamatkan.

Setelah mengamankan YN korban kembali ke tempat peminangan untuk menanyakan awal permasalahan yang terjadi.

Namun karena massa yang sudah berkumpul hendak menyerang korban sehingga korban membela diri dengan cara mengayunkan parang ke arah kerumunan massa dan mengenai 3 (tiga) orang warga di lokasi tersebut.

Setelah melakukan aksi tersebut, korban melarikan diri kearah jalan umum.

Namun tidak jauh berlari, korban dianiaya menggunakan parang oleh sekelompok warga

Akibatnya korban mengalami luka sabeten sajam yang cukup serius pada leher bagian kiri.

Bahu bagian kanan, telapak tangan kanan, hingga korban meninggal dunia.

Setelah kejadian, korban dilarikan ke Peskesmas Oesao kemudian dilanjutkan ke Rumah Sakit Umum Daerah Naibonat.

Keterangan Kapolres

Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, membenarkan kejadian tersebut. 

Acara pinangan itu dari pihak laki-laki ke pihak perempuan dimana tengah dibuatkan tenda, diduga karena saling tersinggung dengan omongan, maka terjadi percekcokan dan salah satu terkena bacokan hingga tewas.

Kapolres Indera Gunawan ketika dikonfirmasi POS KUPANG.COM, Kamis (8/8/2019) pukul 21.15 Wita menegaskan bahwa tidak ada bentrokan antar warga.

Kejadian ini salah paham karena diduga akibat sudah mengkonsumsi minuman keras.

"Bukan bentrok antar warga. Ini orang lamaran pihak laki-laki ke pihak perempuan aja. Bantu-bantu buat tenda mungkin tersinggung omongan ribut karena minum. Akhirnya satu bacok dibalas pihak satunya," jelas Indera.

Kapolres Indera membenarkan satu orang terkena bacokan atas nama Mesakh. Korban dibawa ke Puskesmas Oesao dan meninggal di puskesmas.

"Iya yang bacok pertama dibalas pihak satunya. Meninggal di Puskesmas Oesao. Sementara masih kami tangani. Piket siaga di TKP tapi masih kondusif. Soal yang terkena luka-luka masih kami data," kata Kapolres Indera.

Lamaran Ditolak, Pria Ini Bacok Satu Keluarga

Kisah lamaran yang berakhir tragis juga pernah terjadi di Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Selasa (26/9/2019) lalu.

Proses lamaran seyogyanya menjadi hari yang membahagiakan. Tapi tidak bagi Muh Mudiono maupun kekasih hatinya.

Hari lamaran berubah jadi duka, lantaran Muh Mudiono alias Mahmudi, yang kini jadi tersangka, nekat menghabisi nyawa calon istri dan keluarganya lantaran kalap lamarannya ditolak keluarga sang pujaan hati, Neni Agustin (16).

Insiden terjadi di Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Selasa ( 26/9/2017).

Anggota Polres Ngawi menggelandang tersangka Mahmudi yang membunuh calon istri dan keluarganya di Mapolres Ngawi, Kamis ( 28/9/2017).(KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi) ()

Tanpa pikir panjang, tersangka mengambil golok lalu membacok kekasihnya. Setelah itu, ia membacok satu persatu keluarga korban di Dusun Kapungan, Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Korban yakni Neni, keluarga korban Prawiro (82) dan Sumiyati (45), serta tetangga korban yang bernama Sumiyem (45).

"Tersangka kalap saat mendengar keluarga korban menolak lamarannya yang hendak menikahi Neni Agustin. Tersangka mengambil golok di rumah korban lalu membacok Neni dan satu persatu keluarga korban," ujar Kapolres Ngawi, AKBP Nyoman Budiarja, Kamis (28/9/2017).

Baca: Bhayangkara FC Ingin Kalahkan Persija di Depan The Jak Mania

Nyoman mengatakan, saat tiba di rumah korban, tersangka Mahmudi sudah membawa beberapa lembar surat untuk kelengkapan administrasi pernikahan. Namun niatnya hendak menikahi Neni pupus karena orangtua korban belum merestuinya.

Seusai membantai calon istri dan keluarganya, tersangka sempat akan membakar rumah korban. Namun aksi itu tak dilakukan karena ketahuan warga.

Tak lama kemudian, tersangka langsung lari dan bersembunyi di hutan. Setelah seharian menghilang di hutan, tersangka Mahmudi kelaparan dan akhirnya mencari warung makan di Dusun Gegar, Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo.

Baca: 101 Sekolah Ramaikan Gerak Jalan Indah HUT RI di Bone

"Warga yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melaporkan ke polisi. Selang beberapa menit kemudian, tersangka berhasil kami ringkus," tandas Nyoman.

Sementara itu, tersangka Mahmudi mengaku kalap membunuh calon istri dan keluarga karena kesal lamarannya ditolak. Padahal sebagai lelaki ia mau bertanggungjawab terhadap apa yang sudah dilakukannya kepada korban.

"Saya sudah mau bertanggungjawab kenapa terus diulur-ulur," kata Mahmudi.

Baca: Pansus DPRD Sulbar Kunjungan Kerja ke Disnakertrans Sulsel

Untuk diketahui, tersangka Mahmudi dilaporkan keluarga korban ke polisi karena melarikan Neni yang masih di bawah umur. Seusai dilaporkan, sempat terjadi mediasi antara keluarga tersangka dan keluarga korban.

Dengan mediasi tersebut, tersangka menganggap kasusnya sudah selesai. Ia pun siap bertanggungjawab dan menikahi korban. Namun saat datang membawa kelengkapan surat untuk administrasi pernikahan, keluarga korban menolaknya.

Bahkan tersangka pun mendapatkan informasi kasus yang dilaporkan keluarga korban di polisi masih terus berlanjut. Mendengar informasi itu, tersangka Mahmudi kalap lalu membacok Neni dan keluarganya.

Baca: At-taubah Channel Peduli Sengkang Kunjungi Warga Sebatangkara di Gubuk Tanpa Listrik

Neny meninggal lantaran mengalami luka bacokan yang serius pada lehernya, setelah sebelumnya mendapat perawatan di RSUD Ngawi. Sementara kondisi ibu korban, Sumiyati masih kritis dengan lukas sobek di leher kiri dan telapak tangan, serta jari tangan kirinya putus.

Adapun kakek korban, Pawiro, terluka di tangan kanan dan pelipis kanan. Sedang Samiyem luka mengalami luka tangan kiri sobek. (*)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini