Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MK Tolak Tiga Permohonan Caleg Demokrat Pileg 2019 Sulsel

MK resmi menolak tiga permohonan terkait gugatan perselisihan hasil perolehan suara (PHPU) Pileg 2019 diajukan Demokrat Sulsel

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Abd azis/Tribun Timur
Koordinator Divisi Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi KPU Sulsel, Muhammad Asram Jaya, menyatakan, proses penyerahan LPPDK dimulai pada 25 April-2 Mei 2019 

TRIBUN-TIMUR, MAKASSAR -- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak tiga permohonan terkait gugatan perselisihan hasil perolehan suara (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019  yang diajukan Partai Demokrat.

Permohonan ini terkait perselisihan suara untuk Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur Dapil II, DPRD Kabupaten Gowa Dapil I dan DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) III Provinsi Sulawesi Selatan.

"Iya (Hakim memutuskan permohonan pemohon ditolak ) seperti yang tertuan dalam putusan kalimatnya," Kaata  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Muhammad Asram Jaya kepada Tribun, Selasa (07/08/2019) siang.

Baca: Maju di Pilawali Makassar, Syarifuddin Temui Sekjen DPP Demokrat dan Kumpul KTP

Koordinator Divisi Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi KPU Sulsel,mengatakan dalam putusanya Hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Adapun permohonan caleg yang ditolak  yakni permohanan Bahrum Daido dari Caleh DPR RI Dapil III Sulawesi Selatan.

"Permohonan DPR RI Dapil III perseorangan, tidak dapat diterima," bunyi dalam putusanya.

 Bahrum Daido, melaporkan penyelenggara (KPU) atas dugaan penggelembungan suara dengan pihak terkait, Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, anak Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak.

Dugaan tersebut terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) III Luwu, meliputi Kecamatan Walenrang, Walenrang Barat, Walenrang Timur.

Lalu untu permohonan Dapil II Kabupaten Luwu Timur diajukan oleh Caleg Demokrat nomor urut 1 Syahruddin.

Syahruddin mengugugat KPU ke MK karena danya ketidak transparansian penyelenggara. 

Pihak penyelenggara untuk memperlihatkan C1 yang dimiliki oleh para saksi dari masing-masing partai.

Termohon (KPU) dianggap tidak memberikan C7 kepada calon pemilih yang hadir di seluruh TPS di kabupaten Luwu Timur, serta di beberapa TPS ada anak kecil yang belum memiliki hak pilih namun ikut mencoblos.

Kemudian permohonan Hernest Caleg DPRD Kabupaten Gowa. Pokok permasalahan caleg Demokrat ini serupa terkait dugaan adanya ketidak transparansian penyelenggara. 

Baca: Lama Tak Terlihat, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Menantu Tiba-tiba Muncul, Lihat Buktinya

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Antam Banyak Posisi, Lulusan SMK D3 S1, Cek Syarat & Link Pendaftaran di Sini

Baca: Aa? Galih Ginanjar, Pablo Benua Senasib Jessica Kumala Wongso Pembunuh Mirna Salihin, Huni Sel Tikus

Baca: Jokowi Ancam Copot Sejumlah Jenderal, Inilah Mereka yang Bakal Kena dari TNI dan Polri

Baca: Farhat Abbas Berulah di Rutan Polda Metro Jaya, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Pun Tambah Apes

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved