TRIBUN-TIMUR.COM - Mati Lampu setengah hari, gratis tagihan rekening listrik sebulan.
Itulah cara pemerintah bertanggung jawab akibat kerugian dialami warga akibat Mati Lampu sebelumnya.
Namun, perlu diketahui, kebijakan penggratisan sebulan itu hanya gegara Mati Lampu setengah hari berlaku di Australia, bukan Indonesia.
PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) menjanjikan kompensasi bagi pelanggan yang mengalami kerugian akibat blackout atau listrik padam atau Mati Lampu yang terjadi pada Minggu (4/8/2019).
Salah satu kompensasinya adalah pengurangan tarif listrik.
Tahukah Anda, di Australia, negara tetangga Indonesia, pemerintah setempat juga pernah memberikan kompensasi kepada warganya setelah terjadi pemadaman selama setengah hari?
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com yang bersumber dari ABC pada 2014, kompensasi yang diberikan berupa gratis biaya listrik selama sebulan.
Kisah soal ini seperti diceritakan Adeltus Lolok yang pernah mengenyam pendidikan S2 di Adelaide, Australia Selatan.
Saat itu, Adeltus mengisahkan pengalamannya tentang pelayanan umum kepada Radio Australia.
Seperti apa kisah yang dibagikan Adeltus Lolok?
Ia menggambarkan bagaimana pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah setempat.
Salah satunya, ia sempat tercengang saat melihat temannya menggunggah di media sosial sebuah foto cek senilai 90 dollar Australia yang saat itu jika dikonversi ke rupiah sekitar Rp 900 ribu.
Ternyata, cek itu pemberian dari perusahaan operator listrik Australia.
Cek itu diberikan sebagai ganti rugi karena ada sebuah pohon yang tumbang di depan rumah mereka sehingga aliran listrik di kawasan itu terganggu.
Petugas perusahaan listrik kemudian datang dan membereskan persoalan itu.