Gasak Rp 113 M, 5 Tersangka Penipu Online Sindikat Internasional Dibekuk Bareskrim

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri bekuk lima tersangka penipu online berinisial KS, HB, IM, DN dan BY.

TRIBUN-TIMUR.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtippidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka pelaku sindikat internasional, penipuan online atau business email compromise.

Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, mengatakan, lima tersangka yang berinisial KS, HB, IM, DN dan BY.

Pelaku itu diketahui telah menggasak uang hingga 6,9 juta Euro atau setara Rp 113 miliar.

Awal mulanya kasus ini terkuak adalah saat perusahaan OPAP Investment Limited di Yunani melakukan audit keuangan terhadap bendahara perusahaan itu yang bernama Zisimos Papaioannou, tanggal 31 Mei 2019.

Baznas Barru Jadi Pusat Studi Pengelolaan Zakat dari Berbagai Daerah di Sulsel dan Indonesia

UPDATE WhatsApp -Tips Gampang Balas & Baca Chat via Google Asisstant, Nggak Perlu Mengetik Kok

Kaka Slank Hijrah? Ifan Seventeen Terkejut Melihat Penampilan Vokalis Slank itu saat Keluar Mushala

Rickynaldo mengatakan, pemeriksaan menyeluruh menunjukkan bahwa email Zisimos telah diretas.

Juga sempat terjadi transaksi sebesar 4,9 juta Euro tanggal 16 Mei 2019 dan 2 juta Euro lagi pada tanggal 23 Mei 2019.

Pihak perusahaan pun melaporkan kejadian itu kepada kepolisian siber Yunani dan Bareskrim Polri.

"Pelaku peretas diduga memerhatikan data-data yang disimpan di email Zisimos Papaioannou. Dan memalsukan form pembayaran ke PPF Banka yang berada di Ceko," ujar Rickynaldo, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

"Sehingga berhasil melakukan instruksi kepada PPF Banka untuk mentransfer uang sejumlah 6,9 juta Euro dan ditransfer ke rekening Bank di Indonesia atas nama CV Opap Investment Limited," lanjutnya.

Berkaca akan hal itu, tim Siber Bareskrim kemudian berkoordinasi dengan sejumlah kepolisian siber negara lain. Antara lain Ceko, Inggris, Yunani, US, Nigeria, dan Malaysia.

Rickynaldo menuturkan bahwa IP address peretas terlacak dan berlokasi di Nigeria, UEA (Dubai), Inggris, dan Norwegia.

Tim pun melakukan profiling hingga ditangkaplah para tersangka.

Baznas Barru Jadi Pusat Studi Pengelolaan Zakat dari Berbagai Daerah di Sulsel dan Indonesia

UPDATE WhatsApp -Tips Gampang Balas & Baca Chat via Google Asisstant, Nggak Perlu Mengetik Kok

Kaka Slank Hijrah? Ifan Seventeen Terkejut Melihat Penampilan Vokalis Slank itu saat Keluar Mushala

Baca: Belum Puncak Ibadah Haji, Fadli Minta Menteri Rini Tidak Diam Masalah Blackout

Lebih lanjut, ia mengungkap pula peran masing-masing tersangka. KS diketahui adalah penerima aliran dana hasil kejahatan untuk pembelian valuta asing.

Sementara keempat tersangka lainnya disebut berperan menyiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penerimaan aliran dana hasil kejahatan.

"Sindikat ini memulai persiapannya dengan membuat akta notaris fiktif, akta pembuatan CV fiktif, SIUP SITU fiktif," katanya.

"Kemudian membuka beberapa rekening Bank atas nama CV yang sama dengan nama perusahaan korban untuk menampung uang hasil dana transfer," kata dia.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Jo.

Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 KUHP.

Baznas Barru Jadi Pusat Studi Pengelolaan Zakat dari Berbagai Daerah di Sulsel dan Indonesia

UPDATE WhatsApp -Tips Gampang Balas & Baca Chat via Google Asisstant, Nggak Perlu Mengetik Kok

Kaka Slank Hijrah? Ifan Seventeen Terkejut Melihat Penampilan Vokalis Slank itu saat Keluar Mushala

"Tersangka dikenakan dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara," tandasnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan kepolisian berupa 7 unit mobil berikut BPKB, 31 dokumen pendirian CV.

Juga 7 sertifikat tanah dan bangunan, 5 KTP, 11 kartu debit ATM Bank, 7 handphone, 13 stample perusahaan, 10 buah kartu NPWP, 4 BPKB mobil, uang sejumlah Rp 742.600.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gasak Uang Rp 113 M, Bareskrim Ciduk 5 Tersangka Sindikat Internasional Penipu Online, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/08/07/gasak-uang-rp-113-m-bareskrim-ciduk-5-tersangka-sindikat-internasional-penipu-online.

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini