Keganasan yang dilakukannya terhadap korban tak nampak sama sekali di ruang sidang, terdakwa duduk tampak duduk ketakutan layaknya perempuan dengan membuat tangan diantara sela kakinya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHPidana.
Dimana perbuatan Ferdinan diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cemburu Karena Pacar Layani Tamu Kafe, Landong Cekik Helda Hingga Tewas, https://www.tribunnews.com/regional/2019/08/07/cemburu-karena-pacar-layani-tamu-kafe-landong-cekik-helda-hingga-tewas?page=3.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: