Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit/Reskrimsus.
Atas tuduhan tersebut, Hotman disebut telah melanggar melalui media elektronik yang melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hotman Paris menyebut ponselnya telah hilang saat sedang berada di Pulau Dewata, Bali.
Rahasia Sukses Hotman Paris dari Jam Kerja
Di balik kesan playboy-nya, ternyata Hotman Paris adalah sosok pekerja keras.
Sebagai pengacara yang kerap membantu orang secara suka rela, Hotman Paris memiliki banyak kasus yang menumpuk.
Tentunya kasus-kasus tersebut harus segera terselesaikan.
Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Hotman Paris rela masuk kerja pada pukul 05.00 WIB.
Padahal, anak buahnya pun belum datang.
Dari pukul 05.00 WIB hingga 09.00 WIB, Hotman Paris bekerja sendirian.
Anak buahnya masuk kantor pukul 09.00 WIB, bahkan asisten pribadinya pun begitu.
Dalam video yang diunggah melalui channel Hotman Paris Official pada 1 Februari 2019, Hotman Paris menanyakan pendapat anak buahnya terkait jam masuk kerja.
Anak buahnya menyanggupi datang pukul 07.00 WIB bila ada kasus yang memerlukan penanganan khusus.
Hotman Paris menanyai asisten pribadinya, Nurbaeny Jannah tentang kebiasaannya yang sulit bangun pagi.
"Saya mengharapkan sebagai aspri kenapa you enggak bisa datang jam 7 di kantor?" tanya Hotman Paris.