Pelaku yang merupakan seorang pria berinisial MD (40), kemudian diringkus aparat kepolisian dari Tim Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara.
MD ditangkap atas laporan telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Syamsul Rijal, menuturkan, pencabulan terjadi pada tanggal 10 Juli 2019.
Ketika itu korban bersama temannya tengah bermain di sekitar rumah pelaku.
Kemudian pelaku memanggil korban masuk ke dalam rumah dan melakukan pencabulan.
Korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya itu. (*)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Mantan Komandan Banser Siap Tarung di Musda KNPI Bulukumba
Pansus Angket DPRD Sulsel, Selle KS Dalle: Besok Pemeriksaan Terakhir
Nurhaena Asal Maccini Gusung Bersyukur Dapat Rezeki Hadiah Umroh Tora Moka Sruput Rejeki
Polres Maros Utus 46 Kontingen Ikuti Pertikara di Balocci Pangkep
Sukri Sappewali Isyaratkan Dukung Tomy Satria Maju di Pilkada Bulukumba