KPID Sulbar Temukan 12 LPB di Mamasa Tak Kantongi IPP

Penulis: Nurhadi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPID Sulbar Koordinator Bidang Perizinan, Masram (Humas KPID Sulbar)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat, menemukan 12 Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) tak mengantongi izin operasional atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) di Kabupaten Mamasa.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPID Sulbar Koordinator Bidang Perizinan, Masram usai melakukan monitoring bersama Komisioner KPID Sulbar Koordinator Pengawasan Izin Siaran, Busran Riandhy, di Hotel Al-Ikhlas Mamasa, Sabtu (3/8/2019).

"12 lembaga penyiaran ini beroperasi di Kecamatan Tabulahan, Aralle, Mambi, Balla, Tanduk Kalua, Sesena Padang, Messawa, Bambang, Sumarorong dan Kecamatan Messawa,"kata Masram via whatsapp kepada Tribun-Timur.com.

Dikatakan, 12 pelaku usaha LPB tersebut sudah sekian lama mengembangkan usaha TV Kabel namun tidak mengantongi IPP.

"Apalagi menjalin kontrak dengan provider,"ucapnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil monitorin hanya satu LPB yang memiliki Akta Pendirian perusahaan dan SK Pengesahan Badan Hukum dari Menkumham di Mamasa.

Kata Masram, seharusnya semua pelaku usaha dalam bidang jasa ini atau usaha TV kabel, patuh kepada ketentuan yang ada dan mengantongi izin.

"KPID Sulbar terhadap temuan ini, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, melakukan pendampingan dan mendorong pelaku tersebut untuk segera mengurus kelengkapan administrasi layaknya sebagai perusahaan. Pelaku LPB dapat secara bersama-sama mendirikan perusahaan," jelas Masram.

Sementara itu, Anggota KPID Sulbar Bidang Pengawasan Izin Siaran, Ahmad Syafri Rasyid mengatakan, mengacu pada ketentuan pasal 33 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2002, jelas menyebutkan, "sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran, wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran".

Menurutnya, ketentuan tersebut secara tegas mewajibkan setiap orang atau pihak yang hendak menyelenggarakan penyiaran, wajib terlebih dahulu memiliki IPP.

Bilamana, kata Ahmad Syafri, terdapat LPB yang beroperasi tanpa mengantongi IPP, maka yang bersangkutan telah melanggar UU Penyiaran dan melakukan tindak pidana penyiara.

"Terhadap kasus ini, aparat penegak hukum berkewajiban melakukan tindakan hukum. Dan bisa terproses cepat bila pihak provider yang hasil produksinya direlai tanpa izin melakukan pengaduan,"tegasnya.

Ketentuan pidana sangat jelas, lanjutnya, pelaku usaha LPB tanpa mengantongi IPP dapat dipidana penjara dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Baca: Lowongan Kerja SMA/D3/S1-PT Jasa Raharja Cari Karyawan Baru untuk 2 Posisi ini, Ini Cara Daftarnya!

Baca: Begini Cara Ulama MUI Kritik Najwa Shihab dan Glenn Freddly, Anak-anak Muda harus Tahu Itu

Baca: Inilah Sosok yang Berani Laporkan Hotman Paris Karena Perzinahan, 390 Bukti, HP Gus Lora Hilang

Baca: Paskibra Aurellia Qurratu Aini Meninggal Tak Wajar, Isi Diary Jadi Saksi Bisu dan Kejamnya Senior

Baca: Rahasia Sukses Hotman Paris Terungkap, Masuk Kerja Jam Segini, hingga Bayaran dari Fairuz A Rafiq

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Halaman
12

Berita Terkini