Di Depan Pansus Angket DPRD Sulsel, Inspektorat Tolak Beberkan Semua Pelanggaran Kabiro Umum

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitia Khusus (Pansus) Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan kembali menggelar sidang angket, Jumat (02/08/2019)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Auditor Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Sri Wahyuni menolak mengungkap semua pelanggaran Muh Hatta, di hadapan Panitia Khusus (Pansus) Angket Dewan Perwakilan Daerah DPRD Sulsel.

Penolakan itu dilontarkan Sri Wahyuni saat dikonfrontir pansus hak angket di lantai delapan ruang Sidang Angket DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Jumat (02/08/2019), kemarin.

Tim Auditor ini dikonfrontir atau dipertemukan mantan Kepala Biro Umum M Hatta dan mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel Lutfie Natsir.

Keduanya adalah pejabat tinggi pratama Pemprov Sulsel yang dicopot pemerintahan Gubernur Nurdin Abdullah -Andi Sudirman Sulaiman, karena diduga melakukan pelanggaran.

Sri awalnya menyatakan pelanggaran disiplin Hatta sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai dijatuhi sanksi pencopotan, bukan hanya indikasi penyalagunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif.

"Bukan hanya SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif, tapi banyak pelanggaran lainnya" ungkap Sri Wahyuni.

Namun demikian, Sri tidak mau mengumumkan pelanggaran yang dimaksud di ruang sidang, dengan alasan bukan konsumsi publik.

"Maaf saya tidak bisa sebutkan. Saya terikat sumpah jabatan. Saya tidak bisa menyampakkan ke publik," kata Sri menolak permintaan anggota Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Selle DS Dalle.

Lanjut Sri, terkait temuan pelanggaran Hatta sampai rekomendasi pemecatan dianggap sudah sesuai prosedur.

Seluruh tahapan mulai pengumpulan data dan keterangan saksi dari beberapa pejabat Eselon dan Staf di Bidang Biro Umum sudah dilalui.

Tim Auditor juga telah melakukan ekspose. Ekspose ini berupa menyampaikan seluruh poin poin temuan di hadapan Kepala Inspektorat Sulsel, Lutfie disaat masih menjabat.

"Pada pemeriksaan kedua baru dilakukan pendalaman sesuai perintah i
Knspektur Lutfie. Jadi mau diminta kepala biro atau tidak akan kami lalukukan,"tutur Sri.

Mengenai dasar pencopotanya tambah Sri berdasar pada peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Serta Peraturan Menteri Negara dan Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2011.

"Ada penyalagunaan kewenangan . Ada kerugian negara," paparnya.

Halaman
12

Berita Terkini