TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi terdakwa kasus kepemilikan Sabu 3,4 Kg asal Makassar, Syamsul Rizal alias Kijang.
Pasalnya, MA tolak kasasi yang diajukan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang dilansir di Website MA, Jumat (2/8). Dalam nomor 1624 K / PID.SUS / 2019.
Sebelumnya, Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang (32) yang pernah ditembak petugas Ditresnarkoba Polda Sulsel dan juga vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Penolakan ini setelah putusan MA, Senin (29/7) waktu lalu yang diadili oleh ketua majelis Prof Surya Jaya bersama anggota Majelis, Margono dan Gazalba Saleh.
TRIBUNWIKI: Resep Bikin Sate Kambing Enak dan Menggiurkan
Gempa Bumi 7,4 SR Jakarta, Banten Hari Ini Potensi Tsunami Banten, Bengkulu, Jabar, Ini Doa Dibaca
BREAKING NEWS : Berpotensi Tsunami, Gempa Guncang Wilayah Banten 7,4 SR, Ini Lokasinya
Menanggapi hal itu, Humas Pengadilan Negeri Makassar Bambang Nurcahyono mengatakan, tidak serta merta terdakwa Kijang langsung bebas dari proses hukum.
"Kan ada prosesnya lagi, jadi tidak bebas langsung lah. Jadi kalau sudah ada pada website MA artinya benar," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2019) siang.
Sebelumnya, PN Makassar menyatakan kesiapannya jika tim Komisi Yudisial (KY) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adukan kasus putusan vonis bebas Kijang ke MA.
Pernyataan tersebut dikeluarkan pihak PN Makassar, setelah PN Makassar putuskan terdakwa Kijang kasus narkoba Sabu 3,4 Kg itu divonis bebas pada 8 Januari 2019.
"Silahkan saja kalau ada yang keberatan atas putusan itu, majelis Hakim kan sudah sesuai dengan putusannya," kata Bambang saat Konferensi Pers, Rabu (13/2) silam.
Menurut Bambang, setiap orang yang di adili harus dilihat bukti-bukti yang sudah terungkap.
Tapi selama Persidangan, bukti yang diajukan dianggap lemah selama itu.
TRIBUNWIKI: Resep Bikin Sate Kambing Enak dan Menggiurkan
Gempa Bumi 7,4 SR Jakarta, Banten Hari Ini Potensi Tsunami Banten, Bengkulu, Jabar, Ini Doa Dibaca
BREAKING NEWS : Berpotensi Tsunami, Gempa Guncang Wilayah Banten 7,4 SR, Ini Lokasinya
"Selama persidangan yang diajukan oleh penyidik, jika buktinya lemah maka orang itu (Kijang) dianggap tidak bersalah dan harus dibebaskan," tambah Bambang.
Seperti diketahui, kasus Kijang melibatkan oknum anggota Polda, Briptu SD. Disebut-sebut, si SD kaki tangan dan atau jaringan dari Kijang untuk peredaran sabu di Sulsel.
Briptu SD pun diamankan dan diadili Bid Propam Polda Sulsel, sementara Kijang ditembak karena melawan, saat dibekuk di Sungai Nyamuk, daerah Kalimantan. (dal)
Side Bar:
== 3 Fakta Kijang