35 Desa di Luwu Utara Bakal Jadikan Hutannya Sebagai Hutan Desa

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pokja Nasional Perhutanan Sosial Kementerian LHK, Diah Suradiredja.

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menetapkan Kabupaten Luwu Utara sebagai daerah percontohan pelayanan cepat akses legalitas perhutanan sosial.

Pokja Nasional Perhutanan Sosial Kementerian LHK, Diah Suradiredja, menyebutkan, ada tiga dasar penetapan tersebut.

FACEBOOK LIVE: SYL Tersedu-Sedu Bawakan Pidato Penyerahan Jenazah Ichsan Yasin Limpo

BREAKING NEWS: Bocah Tenggelam di Cenrana Akhirnya Ditemukan

Gandeng PMI Makassar, Security GMTD Rutin Donor Darah

Wow, 912 Unit Randis di Pemprov Sulsel Belum Bayar Pajak

Kodim Polmas Gelar Kosmos dengan Lomba Marawis

Pertama hutan Luwu Utara cukup luas, lalu potensi pengelolaan hutan oleh masyarakat cukup tinggi serta potensi komoditi kopi dan cokelat juga tinggi.

"Semua potensi itu cukup tinggi di Luwu Utara, sehingga pemerintah pusat wajib memberikan dukungan," ujar Diah, Minggu (1/8/2019).

Setelah penetapan itu, selanjutnya ditetapkan 29 desa di wilayah pegunungan yang berpotensi dijadikan sebagai hutan desa.

"Ada 29 desa di sekitar wilayah pegunungan yang berpotensi dijadikan sebagai hutan desa. Desa ini nantinya diberikan akses izin mengelola wilayah hutan selama 35 tahun melalui skema perhutanan sosial," tutur Diah.

Selanjutnya, kata Diah, akan turun tim verifikasi teknis lintas kementerian ke Luwu Utara untuk melakukan kegiatan ujicoba di 29 desa tersebut selama 22 hari, mulai 14 Agustus 2019.

"Tim ini berjumlah 20 orang dari lintas kementerian, yakni Kementerian LHK melalui Pokja Nasional Perhutanan Sosial, Kementerian Perekonomian serta Kementerian Desa Tertinggal," katanya.

Tim verifikasi teknis pada 14 Agustus akan menemui perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan dan desa sebelum melakukan uji coba yang dimulai dari pemetaan potensi dengan menggunakan drone sampai perizinan selesai.

"Kita akan melakukan proses pelayanan legalitas, mulai dari data pertanian, kelompok masyarakat yang akan menerima hutan desa serta kegiatan klarifikasi desa," paparnya.

Diah menambahkan, penetapan kabupaten percontohan adalah imbauan Presiden Joko Widodo yang menginginkan percepatan proses legalitas perhutanan sosial.

"Uji coba ini karena Pak Jokowi meminta diadakan percepatan proses legalitas perhutanan sosial. Ini juga bagian dari tindak lanjut penetapan peta indikatif kawasan hutan adat oleh Kementetian LHK baru-baru ini," tuturnya.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

FACEBOOK LIVE: SYL Tersedu-Sedu Bawakan Pidato Penyerahan Jenazah Ichsan Yasin Limpo

BREAKING NEWS: Bocah Tenggelam di Cenrana Akhirnya Ditemukan

Gandeng PMI Makassar, Security GMTD Rutin Donor Darah

Wow, 912 Unit Randis di Pemprov Sulsel Belum Bayar Pajak

Kodim Polmas Gelar Kosmos dengan Lomba Marawis

Berita Terkini