Wow, 912 Unit Randis di Pemprov Sulsel Belum Bayar Pajak
Bapenda Sulsel melalui Samsat Makassar II mencatat sebanyak 912 unit kendaraan dinas milik Pemprov Sulsel yang masuk dalam tunggak
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Samsat Makassar II mencatat sebanyak 912 unit kendaraan dinas milik Pemprov Sulsel yang masuk dalam tunggakan pajak kendaraan, atau belum bayar pajak, Kamis (1/8/2019).
Data tersebut kata Kepala UPT Samsat Makassar II, Gita Ikayani adalah data sementara.
Artinya kata dia, tunggakan itu bisa berubah saat rekon data yang sementara dilakukan itu sudah rampung.
Baca: Ultimatum Gubernur ke Sekprov Sulsel, Selesaikan Tunggakan Pajak Randis Rp 1,2 M
Baca: Dikawal KPK, Bapenda Sulsel Kejar Randis Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Baca: Ratusan Unit Randis Tua Siap Dilelang Pemprov Sulsel, harga Mulai Rp 40 Juta
"Jadi ini masih tahap rekon, data tersebut bisa saja berubah jika nanti proses rekon telah kita rampungkan," katanya.
Tunggakan randis dari Januari- Juni 2019 yang berjumlah 912 unit ini memiliki total tagihan pajak sebesar Rp 1.230.049.285.
Ia mengungkapkan tunggakan pajak kendaraan bermotor Randis Pemprov Sulsel dari 912 unit ini untuk roda dua dan roda empat.
Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah menginstruksikan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan dinas Pemprov Sulsel.
Nurdin menegaskan tunggakan randis ini bisa ditangani cepat oleh Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani.
"Kita sudah sampaikan, selesaikan cepat," tegas Nurdin, Rabu (31/7/2019).
Pelibatan KPK
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman mengaku mendapat pengawalan dari Korsupgah KPK. Pengawalan ini terkait dengan tunggakan Randis.
"Saat ini jajaran kami sedang melakukan rekon kendaraan yang menunggak pajak," kata Andi Sumardi, ke Tribun.
Ia mengaku akan berupaya Agustus sudah rampung.
Sumardi menjelaskan adapun penyebab sehingga tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor khusus randis, itu karena sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel, tidak melaporkan kendaraannya yang sudah berstatus rusak berat, atau tidak dipungsikan lagi.
"Jadi banyak pemicunya termasuk yang rusak berat, sudah dum tapi belum balik nama dan yang tidak diketahui lagi keberadaannya. Inikan harus ada laporan ke kami kalau kendaraan yang tidak beroperasi atua sudah di dum harus dilaporkan agar dikeluarkan dari data wajib pajak kendaraan dinas," kata Sumardi.
Beberapa waktu lalu, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dalam menagih pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertunggak.