TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding, terhadap vonis tujuh terdakwa pengelembungan suara Rahman Pina.
"Senin kemarin, sudah masuk pengajuan banding dan kemarin hari terakhir ajukan banding," ungkap JPU, Ridwan Saputra di PN Makassar, Rabu (31/7/2019) sore.
Tim JPU Kejari Makassar mengajukan banding, terkait vonis tujuh terdakwa yang diduga menggelembungkan suara Caleg DPRD Sulsel, Rahman di Pileg 2019 lalu.
PDAM Makassar: Masih Kurang Air ke Tallo dan Ujung Tanah
Polsek Tamalate Ringkus 6 Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, 2 Masih Buron
Penjemput Jenazah IYL Sudah Penuhi Terminal Kargo Bandara Hasanuddin
Sebelumnya, tujuh terdakwa itu dijatuhi dijatuhi hukuman Pidana percobaan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, saat sidang, Kamis (25/7/2019/ lalu.
Ketujuh terdakwa dinyatakan bersalah oleh hakim. Mereka terbukti melanggar Pasal 535 dan 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tetapi pidana yang dijatuhkan ke tujuh terdakwa hanya pidana bersyarat, bukan Pidana kurungan penjara seperti tuntutan yang diajukan oleh Jaksa sebelumnya.
Dari tujuh terdakwa itu, empat diantaranya PPS Panaikang, Fitri, PPK Panakkukang, Isamil, ketua PPS Karampuang, Barlian Syah, dan PPK Panakkukang, Firman.
Empat terdakwa, divonis pidana bersyarat atau percobaan empat bulan kurungan dan juga denda Rp 5 juta, subsider satu bulan, dengan masa percobaannya 10 bulan.
PDAM Makassar: Masih Kurang Air ke Tallo dan Ujung Tanah
Polsek Tamalate Ringkus 6 Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, 2 Masih Buron
Penjemput Jenazah IYL Sudah Penuhi Terminal Kargo Bandara Hasanuddin
Sementara tiga terdakwa lainnya, operator Situng KPU Kota Makassar, Firman hanya divonis pidana bersyarat empat bulan dan didenda pengadilan sebanyak Rp 5 juta.
Vonis kelima terdakwa ini dianggap ringan dari tuntutan Jaksa yakni empat bulan kurungan penjara dan denda juga Rp 5 juta rupiah, subsider satu bulan kurungan.
Sedangan, PPK Biringkanaya, Adiwijaya, dan ketua PPK Panakkukang, Umar, hanya divonis enam bulan kurungan, denda Rp 10 juta serta subsider satu bulan kurungan.
Dengan masa percobaan tujuh bulan masa percobaan. Keduanya terbukti melanggar pasal 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sehingga, jaksa mengambil sikap dengan mengajukan banding terhadap putusan tujuh terdakwa pelanggaran Pemilu yang hanya dihukum pidana percobaan saja.
Selain pihak JPU, penasehat hukum (PH) ketujuh terdakwa juga mengajukan tahap banding terkait dakwaan yang didakwakan tidak terbukti dalam unsur pasalnya.
"Pengacaranya juga banding, menurutnya dakwaannya tidak terbukti unsur pasalnya. Kami bandingnya, karena kami tuntut agar dipenjarakan," tambah Ridwan. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: