Petugas medis di Klinik Kuala Kencana berhasil melakukan resusitasi sehingga korban dapat bernapas kembali.
Selanjutnya, petugas medis Klinik Kuala Kencana merujuk korban ke RS Mitra Masyarakat Mimika untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Pada Senin (29/7/2019) pukul 09.30 WIT, korban mengalami penurunan tanda-tanda vital.
Pukul 09.40 WIT, korban mengalami cardiac arrest atau henti jantung dan dilakukan resusitasi.
"Kemudian pada pukul 09.55 WIT korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Kamal.
Penjelasan Ahli
Pakar toksinologi dan bisa ular Dr dr Tri Maharani, M.Si SP menceritakan, ular yang menggigit Bripka Sahroni bukanlah jenis derik, melainkan ular death adder dengan nama latin acantopis.
Tri mendapatkan laporan dari salah satu rekannya pada Sabtu (27/7/2019) malam.
Setelah diteliti, ular tersebut berjenis death adder dengan sifat neurotoksin yang hebat.
"Memang bentuknya kayak ular derik. Tapi bukan, namanya death adder. Sifatnya beda, neurotoksinnya amat sangat kuat sekali. Menyebabkan gagal napas, gagal jantung, sehingga tingkat kematian tinggi," kata Tri saat diwawancara Kompas.com, Selasa (30/7/2019) sore.
Satu-satunya dokter dari Indonesia yang turut dalam tim pembuat pedoman penanganan gigitan ular berbisa dari lembaga kesehatan dunia atau WHO ini menuturkan, bisa ular jenis death adder tidak menyebar melalui aliran darah, melainkan kelenjar getah bening.
Bisa ular bekerja dengan cara memblok saraf-saraf dalam tubuh, sehingga dapat terjadi kelumpuhan otot yang didukung oleh syaraf tersebut.
Penanganan pertama atau first aid korban gigitan ular death adder menjadi satu hal penting guna mengurangi potensi keparahan yang muncul akibat bisa ular.
Penanganan
First aid dapat dilakukan dengan immobilisasi atau memperkecil gerakan bagian tubuh yang terkena gigitan.