Menurut Andi Gusti Makkarodda, salah satu cara melakukannya adalah dengan cara melakukan pendistribusian tertutup. Sebagaimana yang diatur dalam Permen ESDM nomor 26 tahun 2009.
"Permen itu mengatur tata cara pelaksanaan sistem pendisitribusian tertutup LPG tertentu. LPG tertentu itukan yang bersubsidi, untuk menjaga ketepatan bahwa gas itu benar-benar digunakan oleh masyarakat prasejahtera," katanya.
Jika mengacu pada data BPJS Kesehatan, Andi Gusti Makkarodda menambahkan, ada 22 ribu masyarakat prasejahtera di Kabupaten Wajo. Menurutnya, kuota 4 juta lebih tersebut, sangat cukup bila dikalkulasikan dengan angka masyarakat prasejahtera yang ada di Kabupaten Wajo versi BPJS Kesehatan. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja