TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-Kepala Sekolah SMPN 3 Segeri Mustan (56) dilaporkan ke Polres Pangkep atas dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap seorang guru bernama Budiman (44).
Dari pantauan TribunPangkep.com laporan polisi Tindak Pidana Penganiyaan dengan nomor LP / 156 / VII / 2019 / SPKT.
ADA APA? Daesung Bigbang Minta Maaf ke Masyarakat Korea, Ternyata Ini Masalahnya
VIDEO: Cerita Andi Namirah Sejak jadi Mitra Grab Makassar
Balon Bupati Bulukumba Askar HL Makin Termotivasi Disurvei
Polisi Tembak Polisi - Kronologi Brigadir Rangga Tianto Habisi Bripka Rahmat Efendy, FZ Biang Kerok?
Bupati Luwu Timur Ingin Honorer Tak Boleh Digaji Dibawah Rp 1 Juta
Adapun informasi yang didapat, kejadian itu saat korban Budiman meminta penjelasan terkait dengan Dapodik kepada Mustan.
Data Dapodik tersebut, menurut korban tidak sesuai dengan Data Base yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep.
Terlapor tidak terima dan langsung melakukan pemukulan sebanyak 1 kali terhadap korban, dengan menggunakan kepalan tangan yang mengenai hidung korban.
Korban merasa keberatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Pangkep AKP Anita Taherong membenarkan kejadian tersebut.
"Iya benar, ada laporan seorang guru yang melapor dan dugaanya dia dianiaya oleh kepseknya. Tadi pagi dia melapor dan saat ini dalam proses lidik," jelasnya.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
ADA APA? Daesung Bigbang Minta Maaf ke Masyarakat Korea, Ternyata Ini Masalahnya
VIDEO: Cerita Andi Namirah Sejak jadi Mitra Grab Makassar
Balon Bupati Bulukumba Askar HL Makin Termotivasi Disurvei
Polisi Tembak Polisi - Kronologi Brigadir Rangga Tianto Habisi Bripka Rahmat Efendy, FZ Biang Kerok?
Bupati Luwu Timur Ingin Honorer Tak Boleh Digaji Dibawah Rp 1 Juta