TRIBUN-TIMUR.COM-KABAR BAHAGIA untuk Baiq Nuril, guru Honorer yang Jadi Korban Pelecehan Seksual Malah Jadi Tersangka
Mantan Guru Honorer, Baiq Nuril tak kuasa menahan tangis saat mendengar seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI mengatakan setuju terhadap amnesti dari presiden kepadanya, Kamis, (25/7/2019).
Baiq Nuril yang mengenakan baju berwarna merah muda dengan warna kerudung senada berdiri dari kursi balkon ruang sidang paripurna.
Baca: Kabar Baik untuk Baiq Nuril, Selangkah Lagi Terima Amnesti dari Presiden Jokowi
Baca: Kronologi Kasus Baiq Nuril Berjuang Peroleh Keadilan dari Presiden Jokowi, Suratnya Haru dan Viral
Setelah menutup muka dengan kedua telapak tangannya, Baiq Nuril kemudian memeluk anaknya Rafi (7) yang berada disebelahnya.
Keluar ruang sidang, Nuril kembali tak kuasa menahan haru.
Ia berulang kali menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Presiden Jokowi, anggota DPR, kuasa hukum, serta pendampingnya Rieke Diah Pitaloka.
"Terima kasih kepada semua rekan media sampai saat ini terus mendukung, saya tidak bisa membalas kebaikan mereka semua, mudah mudahan Allah yang bisa membalas semua, terima kasih, terima kasih, terima kasih," katanya.
Air matanya kembali keluar saat mengatakan dirinya ingin segera pulang ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
Untuk diketahui setelah Mahkamah Agung Menolak Peninjauan Kembali yang diajukan kuasa hukumnya, Baiq Nuril menetap di Jakarta dengan meminta ampunan kepada presiden Jokowi.
"Pengen cepet-cepet pulang. Pengen cepet cepet pulang," katanya.
Baiq Nuril berharap kedepannya tidak ada lagi kasus seperti dirinya.
Selain melelahkan kasus pelecehan seksual yang berujung pemenjaraan tersebut sangat menyakitkan.
"Saya berharap begitu, jangan sampai mulai detik ini jangan sampai ada lagi yang seperti saya karena itu menyakitkan sekali. Jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," katanya.
Baiq Nuril lalu menyeka wajahnya yang basah karena air mata, satu tangannya mengusap kepala anaknya yang berdiri di samping.
Baiq Nuril mengatakan setiap perempuan yang mengalami nasib seperti dirinya harus memiki keberanian dalam memperjuangkan keadilan.
"Harus berani, jangan beri kesempatan kedua kali, kalaupun itu terjadi pada anda, jangan beri kesempatan kedua kalinya, harus ada berani melapor, harus anda berani bersuara," pungkasnya.
Sebelumnya, Baiq Nuril merupakan Guru Honorer di SMAN 7 Mataram. Kasusnya berawal pada 2012 lalu. Saat itu, ia ditelepon oleh kepala sekolahnya, Muslim.
Percakapan telepon tersebut mengarah pada pelecehan seksual.
Karena selama ini kerap dituding memiliki hubungan dengan muslim, Nuril kemudian merekam percakapan tersebut pada telepon genggamnya.
Karena didesak teman-teman sejawatnya Nuril kemudian menyerahkan rekaman tersebut untuk digunakan sebagai barangbukti laporan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh muslim ke dinas pendidikan setempat.
Akibat laporan tersebut sang Kepala Sekolah akhirnya dimutasi. Karena tidak menerima, Muslim lalu melaporkan Nuril ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan rekaman percakapan tersebut.
Laporan itu membuat Nuril sempat ditahan oleh Kepolisian.
Di Pengadilan Negerin Mataram Nuril sebenarnya di Vonis bebas, namun Jaksa saat itu tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hakim MA justru memutus Nuril bersalah pada 26 September 2018. Ia dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Kasus tersebut kemudian mengundang simpati publik. Apalagi kemudian sang kepala sekolah Muslim justru malah mendapatkan Promosi jabatan sebagai kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.
Selain itu, laporan Nuril adanya dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh atasannya tersebut dihentikan Polda NTB dengan dalih kurangya bukti.
Kuasa hukum Nuril lalu mengajukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada Januari 2019. Pada 4 Juli, MA menolak PK yang diajukan kuasa hukum.
Baca: LENGKAP Kronologi Kasus Baiq Nuril, Fakta-fakta Kasus, Surat untuk Jokowi & Menanti Amnesti
Dengan PK tersebut, Nuril kemudian memperjuangkan keadilan dengan meminta belas kasihan presiden.
Ia berharap Presiden memberikan Amnesti atas vonis MA kepadanya itu.
Diteruskan ke Presiden
Setelah menggelar Rapat Badan Musyawarah pada Rabu malam, Pimpinan DPR menggelar rapat paripurna pada Kamis, (25/7/2019).
Dalam paripurna nanti, terdapat 4 agenda permintaan pandangan fraksi, serta permintaan perpanjangan pembahasan 17 RUU.
Satu dari empat permintaan pandangan fraksi yakni terkait dengan amnesti Baiq Nuril. Sebelumnya Komisi III secara aklamasi menyetujui presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
"Tadi teman teman komisi III melaporkan, menjawab surat dari bapak presiden perihal permohonan amnesti kepada Baiq Nuril, komisi III tadi sampikan bulat aklamasi tinggal diparipurnakan," ujar Wakil Ketua DPR Utut Adianto, Kamis, (25/7/2019).
Baca: Lawan PSM di Leg Kedua Final Piala Indonesia, Persija Bawa 18 Pemain ke Makassar
Baca: Link Live Streaming (Siaran Langsung) TVRI dan Mola TV Tottenham vs Manchester United di ICC 2019
Baca: Pelaku Pengeroyokan di Lapangan Pancasila Palopo Diringkus Polisi
Baca: Fakta-fakta Wanita Diperkosa Tetangga Ketika Sedang Menyusui Anak, Suami Cari ini saat Kejadian
Menurut Utut apabila telah disetujui di Komisi III,maka kemungkinan besar, dalam paripurna nanti seluruh anggota dewan akan secara aklamasi menyetujuinya.
"Kalau sudah di komisi aklamasi, biasanya (paripurna) akalamasi,di Komisi kan ada perwakilan fraksi fraksi," katanya.
Setelah disetujui dalam paripurna, maka surat persetujuan amnesti Baiq Nuril itu akan diserahkan kembali kepada presiden secepatnya untuk diproses. Setelah diparipurnakan mekanisme amnesti di DPR telah rampung.
"Begitu selesai keskjenan nanti akan bersurat ke Sekneg untuk diteruskan ke presiden," katanya.
Saya yakin akan ada keadilan untuk saya
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun hadir dalam rapat pleno tertutup Komisi III DPR yang mengagendakan pembahasan surat pertimbangan amnestiuntuk dirinya.
Dalam rapat tersebut, Baiq meneteskan air mata di depan para anggota Komisi III DPR RI.
Ia hanya bisa berharap DPR akan menyetujui pertimbangan amnesti yang diberikan Presiden Jokowi.
Baiq mengatakan peristiwa yang dialaminya merupakan bentuk ketidakadilan.
Tetapi ia yakin akan menemukan keadilan dengan mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi.
Baca: Usai Pemilihan BPD, Kantor Desa Kampung Baru di Luwu Utara Dibakar OTK
"Saya yakin keadilan pasti ada untuk saya. Karena saya berdiri di atas kebenaran dan saya yakin tangan-tangan bapak dan ibu yang akan mengangkat keadilan untuk saya," kata Baiq.
Dalam rapat tersebut, ia didampingi kuasa hukumnya, Yan Mangandar Putra.
Selain itu, Baiq juga ditemani putranya yang bernama Rafi dan politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.
Follow akun instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baiq Nuril Menangis sambil Peluk Anaknya saat Dengar DPR Setujui Amnesti, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/25/baiq-nuril-menangis-sambil-peluk-anaknya-saat-dengar-dpr-setujui-amnesti?page=all.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe