Lima Anggota KPU Maros Bakal Disidang di DKPP, Ini Masalahnya

Penulis: Amiruddin
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Maros, Syamsu Rizal

TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros, bakal disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (25/7/2019) besok.

Kelimanya, yakni Syamsu Rizal (ketua), Umar, Meilany, Syaharuddin dan Mujaddid (anggota).

Sidang DKPP bakal dilaksanakan pukul 09.00 Wita, di Ruang Sidang Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar.

Kelima komisioner KPU Maros itu disidang oleh DKPP, gegara laporan yang dilayangkan Ketua DPC Partai Gerindra Maros, Muhammad Ilyas.

TRIBUNWIKI: YoutTuber Indonesia Kimi Hime Dipanggil Kominfo Terkait Konten Vulgar, Ini Profilnya

Ini Dua Kader Gerindra Disiapkan Maju di Pilkada Lutra

4 Figur Balon Bupati Selayar Ramai Dibicarakan Bakal Jadi Penantang Patahana

TRIBUNWIKI: Disebut Dekat dengan Manohara, Siapa Marco Simic? Ini Profilnya, Andalan Persija

Laporan Ilyas, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi pada 16 TPS dalam Pileg lalu di Maros.

Semua TPS tersebut berada di Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Maros.

Agenda sidang DKPP besok yakni, mendengarkan pokok pengaduan pengadu (Muhammad Ilyas).

Selain itu, juga mendengarkan jawaban teradu (komisioner KPU Maros).

"InsyaAllah semua komisioner KPU Maros akan hadir besok," kata Ketua KPU Maros, Syamsu Rizal, kepada tribun-maros.com, Rabu (23/7/2019).

Syamsu Rizal mengaku, pihaknya telah menyiapkan jawaban, atas aduan ketua partai besutan Prabowo Subianto di Maros tersebut.

"Kami telah melaksanakan pemilu sesuai regulasi. Kalau ada yang melapor, itu haknya," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Ilyas, Jufri Hafid mengatakan, laporan di DKPP, juga terkait dengan gugatan sebelumnya di MK.

"Laporan di DKPP ini, tidak bisa dipisahkan dengan laporan kami sebelumnya di MK," ujarnya.

Jufri menambahkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Maros, terbilang berat.

Selain sanksi hukum, komisioner KPU Maros juga harus mendapatkan sanksi etik.

"Kami tidak ingin hal seperti ini terulang lagi, baik di Pilkada maupun Pileg mendatang, khususnya di Maros," tuturnya.

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini