TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bulukumba, kembali mengamankan satu tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pelaku diketahui bernama Bambang (32), merupakan residivis kasus narkoba, yang pernah menjalani tuntutan hukuman lima tahun penjara.
Bambang kembali didapati melakukan penyalahgunaan narkotika, Sabtu (20/7/2019).
Ada Papan Transparansi di Desa Tamarupa Pangkep, Ini Tujuannya
Kuasa Hukum Wahyu Jayadi Yakini Membunuh Secara Spontanitas
Cerita Inspiratif, 7 Anak Rela Tak Jajan Selama 10 Bulan untuk Beli Sapi Kurban seharga Rp 20,5 Juta
Ia diamankan di Kelurahan Kasimpureng Lorong II, di Kecamatan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, kota Bulukumba.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bulukumba, AKP Aris Sumarsono, Selasa (23/7/2019) menjelaskan, Bambang ditangkap saat sedang berada di arena sabung ayam.
“Kita dapat informasi, kalau pelaku sedang berada di lokasi tersebut. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan," kata Aris Sumarsono.
Saat diamankan, Bambang sempat mencoba melarikan diri, namun polisi dengan sigap melakukan penangkapan.
Barang bukti yang diamankan kepolisian, berupa satu saset besar sabu dengan berat 35 gram.
Kini, Bambang telah mendekam di Mapolres Bulukumba untuk kepetingan proses penyidikan lebih lanjut.
Ada Papan Transparansi di Desa Tamarupa Pangkep, Ini Tujuannya
Kuasa Hukum Wahyu Jayadi Yakini Membunuh Secara Spontanitas
Cerita Inspiratif, 7 Anak Rela Tak Jajan Selama 10 Bulan untuk Beli Sapi Kurban seharga Rp 20,5 Juta
Sekadar diketahui, hingga Juli 2019, Satres Narkoba Polres Bulukumba sudah mengamankan 62 orang tersangka penyalahgunaan narkotika.
Jumlah tersebut merupakan total pengungkapan dari 42 kasus penyalahgunaan narkotika di kabupaten berjuluk Butta Panrita Lopi itu. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki