Ini Hasil Sosialisasi Penanganan Ilegal dan Destructive Fishing di Pasimasunggu Selayar

Penulis: Nurwahidah
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi penanganan ilegal dan destructive fishing di Ruang Rapat, Kantor Camat Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG -Camat Pasimasunggu Siregar membuka sosialisasi penanganan ilegal dan destructive fishing di Ruang Rapat, Kantor Camat Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kelautan Perikanan Selayar Makkawaru, Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate Selayar Faat Rudhianto dan Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Selayar.

Serta dihadiri perwakilan nelayan kecil Sukran dan undangan lainnya.

Baca: Pabrik Es Kembang Ragi Jampea Selayar Ditutup Sementara

Baca: Cegah Penyakit, Delegasi ENJ UNM Ajarkan Pola Hidup Sehat ke Siswa SD Selayar

Baca: Langgar Disiplin Pegawai, 3 ASN Pemkab Selayar Dipecat

Makkawaru mengatakan untuk mewujudkan visi pemerintah daerah dan masyarakat Selayar akan diupayakan melalui tiga program prioritas seperti penetapan Selayar sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata.

"Pembangunan kawasan industri perikanan terpadu (KIPT) dan menjadikan Selayar sebagai pusat distribusi logistik  kawasan Indonesia bagian timur,"katanya.

Menurutnya, KIPT dimaksudkan untuk menjadi solusi atas berbagai masalah perikanan Selayar, yang kaya akan sumber daya ikan.

"Tetapi tidak signifikan kontribusinya terhadap, peningkatan kesejehteraan masyarakat Selayar.  Hadirnya KIPT di Selayar diharapkan menarik investor khususnya pembeli dan pengelola hasil perikanan yang orientasi, bisnis perikanannya,"jelasnya.

Sementara itu Faat menambahkan, pada pertemuan yang lalu ditempat ini terkait dengan agenda yang sama, yaitu pengendalian ilegal fishing dan pada saat itu disepakati pelarangan penggunaan kompressor, sebagai alat bantu penangkapan ikan

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penggunaan kompressor sebagai alat bantu penangkapan ikan sudah final bahwa tidak diperkanankan atau dilarang,"katanya. 

Terkait dengan perizinan, kata dia,  harus hati-hati dalam penerbitannya, sesuai dengan kewenagan masing-masing jangan sampai mengeluarkan perizinan.

"Atau menerima retribusi yang tidak dilandasi dengan aturan yang sah atau diluar kewenagannya karena bisa terindikasi pungli.  Disisi lain pembayar retribusi menganggap bahwa dengan membayar retribusi seperti ini,  segala aktivitasnya dianggap legal,"ungkapnya.

Berikut ini hasil sosialisasi di antaranya 
1. Terkait adanya oknum yang memback up,  pelaku ilegal fishing maka akan mendorong dilakukan rapat koordinasi dengan forkopimda Selayar untuk memastikan, lahirnya kebijakan pengendalian ilegal dan destructive fishing di Pasimasunggu dan Selayar secara keseluruhan.

2. Bahwa jika ditemukan compressor dalam wilayah kecamatan Pasimasunggu, maka berhak diamankan di Kantor Desa,  sambil menunggu proses hukum lebih lanjut merujuk UU nomor 45 tahun 2009.

3. Setelah dilakukan tindakan riil tentang penertiban ilegal dan destructive fishing, 
maka sarana dan prasarana umum seperti sekolah SD,  SMP,  pabrik es,  dan lapangan kramat Banteng Jampea akan dibuka terhitung tujuh hari sejak hari ini.

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah, Instagram: @ nur_wahidah_saleh

Baca: Ada Oknum Tentara yang Berani Menakuti Gubernur Ini? Berikut Kata Edy Rahmayadi Lupa Saya Mantan

Baca: Tetangga Rekam Adegan Perzinahan NS dan BJ sebagai Bukti, Begini Nasib Pelaku Sekarang

Baca: Terungkap, Nunung Srimulat dan Suami Puluhan Tahun Pakai Narkoba, tapi Kenapa Baru Ditangkap?

Baca: SSCASN BKN-Pemerintah Buka 254.173 Lowongan, Kapan Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019 Dibuka?

Baca: Presenter TVRI Tewas Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Selokan, Motif Pelaku Terungkap

Halaman
12

Berita Terkini