Tiga Pemuda Lingkungan Canrego Dibekuk Tim Drugs Hunter Polres Takalar

Penulis: Darullah
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNTAKALAR.COM, TAKALAR - Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar membekuk tiga terduga penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, Minggu (21/7/2019) siang.

Yaitu, Muh Ruslan Alias Cullang (20), Andi Bastian Putra Ramadan Alias Dadang (26), dan Ayub Riski Alias Ikki (20).

Ketiganya warga Lingkungan Canrego, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Kanit II Resnarkoba Polres Takalar, Ipda Syuryadi Syamal, yang memimpin penangkapan, mengatakan ketiganya ditangkap saat nongkrong di rumah Ruslan, Lingkungan Canrego.

Syuryadi mengatakan, dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya berisi satu saset plastik klip bening berisi sabu-sabu.

Diamankan pula dari ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka, smartphone Samsung J2 Pro hitam dan J5 putih, tiga Xiaomi Redmi 3X, dan alat isap sabu dari botol kaca.

Selain itu, sebuah iPhone 6 Plus warna hitam, satu smartphone Andromax warna hitam, satu unit motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi, satu motor Honda Astrea warna hitam nomor polisi DD 2428 CO.

Kini ketiga pelaku sudah berada di Mapolres Takalar untuk dilakukan proses hukum.

"Pelaku dikenakan pasal 114, undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," tutup Ipda Suryadi Syamal.

Laporan wartawan TribunTakalar.com, Darullah, @uull_darullah.

Berita Terkini