Sementara, besaran pegawai yang akan diterima secara umum ialah 253.173 orang terdiri dari sejumlah posisi.
Baca: Pria Ngamuk Parangi Badannya di Tamanroya Jeneponto, Ini Langkah yang Diambil Polisi
Baca: Bank Mandiri Error, Saldo Ludes dan Mendadak Bertambah Puluhan Juta, Call Center Tak Bisa Dihubungi
Baca: 15 Kampus se-Indonesia Ikuti Kompetisi Ar-Razi di Makassar
7 tahapan proses seleksi
Pada penerimaan CPNS dan P3K 2019, disebutkan BKN ada sekitar tujuh tahapan yang harus dilalui pelamar dalam proses menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulai proses pengumuman secara umum hingga pemberkasan/dilantik.
Tahapan demi tahapan ini, sudah diatur detail dalam peraturan pemerintah.
Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Adapun rincian tahapan prosesnya sebagai berikut:
- Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK secara umum
- Pendaftaran online di laman sscasn.bkn.go.id.
- Pengumuman Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Kompetensi Bersama (SKB)
- Pengumuman Kelulusan
- Pemberkasan (telah resmi jadi ASN)
Berbasis online