Gugat KPU Maros di MK, Gerindra Minta PSU di 16 TPS

Penulis: Amiruddin
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Gerindra Maros, Muh Ilyas Cika saat menemui korban babjir yang mengungsi di rujab Wakil Ketua DPRD Maros, jalan Taufik, Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale.

TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Gugatan DPC Partai Gerindra Maros, saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai besutan Prabowo Subianto tersebut, menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg), di Daerah Pemilihan (Dapil) Maros 1.

Dapil tersebut meliputi Kecamatan Turikale dan Maros Baru.

Baca: Tidak Dapat Kursi, Gerindra Gugat Hasil Pileg di Dapil Maros 1

Baca: Dilantik Bulan Depan, 35 Anggota DPRD Maros Bakal Habiskan Rp 1,3 Miliar

Baca: Cari Rumah di Daerah Maros? Ada Kupa Royal Park, DP Cuma Rp 4 Juta, Gratis Balik Nama

Ketua DPD Partai Gerindra Maros, Muhammad Ilyas Cika, mengatakan gugatannya di MK, terkait dugaan pelanggaran administrasi pada 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

TPS tersebut semuanya berada di Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Maros.

"Iya, gugatan kami sementara bergulir di MK, terkait hasil Pileg di Dapil Maros 1," kata Muhammad Ilyas Cika, kepada tribun-maros.com, Jumat (19/7/2019).

Sementara itu, kuasa hukum Gerindra Maros, Jufri Hafid, berharap MK dalam putusannya, berani melakukan terobosan hukum.

Pasalnya, Jufri menduga telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif di Dapil Maros 1.

Hal tersebut telah terbukti, saat Gerindra sebelumnya melayangkan gugatan ke Bawaslu Maros.

"Karena putusan MK sifatnya final and binding, kami berharap MK dalam putusannya memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 16 TPS itu," ujar Jufri Hafid.

Pelanggaran administrasi yang terjadi, kata Jufri, sangat merugikan Partai Gerindra selaku kliennya.

Jika tidak ada kecurangan, Jufri yakin Gerindra bisa memperoleh kursi di Dapil Maros 1, atas nama Muhammad Ilyas Cika.

Terpisah, Ketua KPU Maros, Syamsu Rizal, mengklaim pihaknya telah melaksanakan tahapan Pileg sesuai prosedur.

"Kami sudah sampaikan jawaban atas materi gugatan yang dilayangkan Gerindra di MK. Menurut mereka ada pelanggaran proses," ujar Syamsu Rizal.

Sekadar diketahui, pada Pileg lalu, Golkar menjadi peraih suara terbanyak di DPRD Maros, dengan raihan 7 kursi.

Sementara Gerindra, hanya mengontrol 3 dari total 35 kursi di DPRD Maros.

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Benarkah Ahok Selingkuhi Puput Nastiti Devi Saat Masih Jadi Ajudan Veronica Tan? Ini Kata BTP

Siapa Sangka Sosok Penyapu Jalanan atau Pasukan Oranye Itu Legenda Bulu Tangkis, Kenal?

Perwira Polda Perankan Video Panas dengan Selingkuhan, Dokter/Istri Temukan Koleksinya di Rumah

Baca: Tinggalkan Sinetron Pilih Jadi Istri Jenderal TNI, Inilah Foto-foto Rumah Mewah Artis Bella Saphira

Baca: Jadwal Liga 1 2019 Pekan 10 - Dibuka Madura United vs Arema FC, Simak PSIS vs Persib Live Indosiar

Baca: Pelatih PSM: Guy Junior dan Ferdinand Punya Gaya Beda, Jangan Banding-bandingkan

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

A

Baca: Ferdinand sang Super Sub! Guy Junior Juga Moncer, Modal Utama Jumpa Persija di Final Piala Indonesia

Baca: Perwira Polda Perankan Video Panas dengan Selingkuhan, Dokter/Istri Temukan Koleksinya di Rumah

Baca: Guru Nining Suryani Hidup dalam Kemiskinan, Gaji Hanya Rp 350 Ribu dan Tinggal di WC

Baca: Idul Adha, Jokowi Beli Sapi Simental 1.050 Kg Milik Petani di Wonomulyo, Sulbar! Segini Harganya?

Baca: LAGI VIRAL! Kakek Nenek Tak Mau Pisah Saat Laksanakan Ibadah Haji, Cemburuk ke Petugas & Saling Suap

Baca: Gawat, Wiljan Pluim Terancam Absen Perkuat PSM vs Persija di Leg Pertama Final Piala Indonesia 2018

Berita Terkini