Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura selama 1 tahun penjara.
Jafar Umar Thalib divonis bersalah melanggar pasal 170 KUHP atas kasus dugaan kasus pengrusakan rumah milik warga Koya Barat, Jayapura, Papua, pada 27 Februari 2019 lalu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jafar Umar Thalib dengan pidana lima bulan penjara dan dikurangi masa penahanan," kata majelis hakim Suratno dalam materi putusanya, Selasa (16/07/2019).
Tunggu Kedatangan G-Dragon BIGBANG di Jakarta Gelar Pameran Seni Bertajuk UNTITLED 2017
STAI DDI Maros Raih 2 Medali di Ajang Poski II
XL Axiata Bagikan Hadiah Rp 1,3 Miliar untuk Pelanggan Setia
Live TV One, Live Streaming ILC TV One, Selasa, 16 Juli 2019, Tak Lagi Bahas Pilpres, tapi BLBI
Dengan vonis ini, Jafar Umar Thalib tinggal menjalani 11 hari lagi masa pidana tahanan jika putusan hakim dinyatakan inckrah.Pasalnya, terdakwa Jafar sudah menjalani masa penahanan selama menjadi tersangka hingga proses persidangan, hampir 139 hari.
Artinya kalau potong masa tahanan maka vonis 150 hari dikurangi masa tahanan 139 hari, maka sisa tahanannya 11 hari.
Berbeda dengan keenam terdakwa lainnya.
"11 bulan 11 hari untuk santri, Jafar Umar Talib 11 hari," kata Kuasa Hukum terdakwa Achmad Michdan.
Dalam putusan hakim mempertimbangkan, karena terdakw melakukan pengrusakan barang orang lain yang seharusnya tidak dilakukan.
Tunggu Kedatangan G-Dragon BIGBANG di Jakarta Gelar Pameran Seni Bertajuk UNTITLED 2017
STAI DDI Maros Raih 2 Medali di Ajang Poski II
XL Axiata Bagikan Hadiah Rp 1,3 Miliar untuk Pelanggan Setia
Live TV One, Live Streaming ILC TV One, Selasa, 16 Juli 2019, Tak Lagi Bahas Pilpres, tapi BLBI
Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.
"Apakah akan mengulangi lagi? tanya Hakim kepada para terdawa. Terdakwa satu persatu pun menjawab dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.
Adapun pertimbangan putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan kepada Jafar Umar Talib dibanding keenam santrinya, karena Jafar perananya tidak ikut terlibat dalam pengrusakan.
Namun karena Jafar merupakan pimpinan dari keenam terdakwa itu, maka dia ikut bertanggungjawab.
Sementara JPU Kejari Jayapura Adrianus yang menanggapi putusan hakim, mengaku masih pikir pikir sebelum mengambil sikap.
Jaksa akan pikir pikir selama batas tujuh hari yang diberikan hakim untuk mengambil sikap, apakah menerima putusan itu atau mengajukan upaya banding.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Achmad Michdan mengaku menunggu sikap JPU.
Sekedar diketahui mantan panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua, pada 27 Februari 2019 lalu.
Dalam dakwaan JPU, para terdakwa saat usai melaksanakan salat subuh bersama-sama enam pengikutnya yang juga jadi terdakwa, mendatangi rumah warga milik Henock Mudi Nikki.
Terdakwa keberatan karena merasa terganggu dengan suara lagu yang diputar di rumah warga tersebut. Seba pada saat bersamaan mereka sedang mengadakan acara kegiatan tausyiah.
Jafar yang datang dari masjid itu dengan membawa beberapa senjata tajam berupa samurai.
Saat tiba di rumah Henock, kabel speaker dan toa langsung dirusak oleh kelompoknya hingga tidak dapat digunakan lagi. (*)
Follow akun instagram Tribun Timur: