Ia pun membandingkan mutasi zaman Syahrul Yasin Limpo dan era Nurdin Abdullah.
"Kalau dulu itu tak frontal. Sekarang ini bikin heboh," katanya.
Mendengar penuturan Lubis itu, legislator Partai Gerindra Andi Mangunsidi Massarampi pun menanyakan kepada terperiksa.
"Apakah mutasi ini mengandung unsur KKN?"
Lubis menjawab,"Ada indikasi!"
Sementara Legislator Partai Gerindra Sulsel Anas Hasan mempertanyakan apakah ada persetujuan kelapa daerah asal bagi pejabat yang pindah ke Pemprov Sulsel?
"Karena saya mendapatkan informasi Bupati Bantaeng tak pernah keluarkan surat rekomendasi. Katanya rata-rata mereka yang pindah atas rekomendasi sekretaris daerah (Sekda)," ujar Anas.
Dijawab Lubis, "Bisa saja yang penting ada surat keputusan (SK) kewenangan dari bupati," katanya yang hadir sebagai mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Sulsel.
Tak Datang
Ketua Panitia Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid mengatakan, kedua terperiksa yang tak datang telah mengirimkan surat penyampaian. Suratnya ditandatangani Sekprov Sulsel Abdul Hayat.
Ashari yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel berhalangan hadir karena sedang mengikuti lomba desa dan kelurahan tingkat Sulsel.
Sementara Asri Asrun tak hadir karena alasan pemanggilan dirinya bertepatan jadwal pelantikan JPT Pratama dalam lingkup Pemprov Sulsel.
Juga alasan banyaknya agenda kegiatan BKD Sulsel yang tak dapat diwakilkan.
"Karena keduanya tak hadir, maka kita jadwal ulang sidang untuk mereka," kata Kadir ditemui di ruang sidang hak angket.
Meski ada surat, namun Kadir mempertanyakan alasan tersebut. Khususnya surat dari Ashari. Pasalnya surat perintah bernomor 005/3085/DPMD tersebut diketahui berlaku tanggal 4-6 Juli 2019.
"Ini kan sudah tanggal 8. Sementara suratnya berlaku tanggal 4-6 Juli. Kalau kegiatan pelantikan, kan tidak seharian. Kalau sudah acara pelantikan bisa segera datang. Jadi silakan teman-teman artikan saja sendiri," kata Kadir.